Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

- Publisher

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Laut Natuna Utara. Foto: Istimewa

Peta Laut Natuna Utara. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Penyebutan Laut China Selatan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta frasa tersebut diubah menjadi Laut Natuna Utara agar selaras dengan kebijakan resmi pemerintah Indonesia.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh warga negara Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dan telah tercatat di Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 277/PU-XXIV/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Objek yang diuji adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 yang masih menggunakan istilah Laut China Selatan dalam penetapan batas wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  Protokol New Normal, Warga Belanja di Mall Akan dipantau Polisi & Tentara

Dalam permohonannya, Zico berpendapat bahwa penggunaan nomenklatur tersebut sudah tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang sejak 2017 menetapkan penyebutan Laut Natuna Utara untuk wilayah perairan di utara Kepulauan Natuna.

Menurutnya, perbedaan istilah antara kebijakan pemerintah dengan produk undang-undang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan frasa “Laut China Selatan” dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 25 Tahun 2002 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai “Laut Natuna Utara.”

BACA JUGA:  TNI AL Benarkan Kapal Induk AS Sering Melintasi Laut Natuna Utara

Dalam argumentasinya, Zico menilai ketidaksinkronan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek administrasi hukum, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan dalam kepentingan diplomatik maupun hukum internasional.

Ia mengingatkan bahwa kawasan Laut China Selatan masih menjadi wilayah sengketa, terutama terkait klaim sepihak Tiongkok melalui konsep nine-dash line yang sebelumnya telah ditolak oleh Mahkamah Arbitrase Internasional pada 2016.

Karena itu, menurutnya, penggunaan istilah yang berbeda dalam peraturan perundang-undangan dapat memunculkan interpretasi yang tidak sejalan dengan posisi resmi Indonesia terkait kedaulatan wilayah.

BACA JUGA:  Innalillahi, Pentolan Majelis Mujahidin Indonesia Abu Jibril Wafat

Pemohon juga mendalilkan bahwa keberadaan norma tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara dalam ikut serta membela negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengubah pemaknaan frasa tersebut menjadi Laut Natuna Utara. Namun apabila majelis hakim memiliki pandangan lain, pemohon memohon agar diputuskan seadil-adilnya sesuai kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:11 WIB

Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Berita Terbaru