INIKEPRI.COM – Penyebutan Laut China Selatan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta frasa tersebut diubah menjadi Laut Natuna Utara agar selaras dengan kebijakan resmi pemerintah Indonesia.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh warga negara Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dan telah tercatat di Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 277/PU-XXIV/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Objek yang diuji adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 yang masih menggunakan istilah Laut China Selatan dalam penetapan batas wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam permohonannya, Zico berpendapat bahwa penggunaan nomenklatur tersebut sudah tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang sejak 2017 menetapkan penyebutan Laut Natuna Utara untuk wilayah perairan di utara Kepulauan Natuna.
Menurutnya, perbedaan istilah antara kebijakan pemerintah dengan produk undang-undang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan frasa “Laut China Selatan” dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 25 Tahun 2002 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai “Laut Natuna Utara.”
Dalam argumentasinya, Zico menilai ketidaksinkronan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek administrasi hukum, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan dalam kepentingan diplomatik maupun hukum internasional.
Ia mengingatkan bahwa kawasan Laut China Selatan masih menjadi wilayah sengketa, terutama terkait klaim sepihak Tiongkok melalui konsep nine-dash line yang sebelumnya telah ditolak oleh Mahkamah Arbitrase Internasional pada 2016.
Karena itu, menurutnya, penggunaan istilah yang berbeda dalam peraturan perundang-undangan dapat memunculkan interpretasi yang tidak sejalan dengan posisi resmi Indonesia terkait kedaulatan wilayah.
Pemohon juga mendalilkan bahwa keberadaan norma tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara dalam ikut serta membela negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengubah pemaknaan frasa tersebut menjadi Laut Natuna Utara. Namun apabila majelis hakim memiliki pandangan lain, pemohon memohon agar diputuskan seadil-adilnya sesuai kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Penulis : DI
Editor : IZ

















