Penyelundupan Sabu Pakai Kapal Mewah Senilai Rp128 Milyar Digagalkan

- Jurnalis

Senin, 20 September 2021 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Humas Polresta Barelang)

(Foto: Humas Polresta Barelang)

INIKEPRI.COM – Penyelundupan Narkotika jenis Sabu seberat 107 KG berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri.

Hal itu diungkap saat konferensi pers yang dipimpin oleh Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum, yang didampingi oleh KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dir Narkoba KBP Muji Supriyadi, Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH, KA BNNP Kepri, KA Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Kajari Amanda, Kabidkum Polda Kepri KBP Djoko Trisulo, Ka Pengadilan Negeri Batam, Kabidhumas yang diwakili Kasubdit Multimedia AKBP Surya.

Kejadian tersebut terjadi pada minggu 5 September 2021, sekira pukul 06.00 WIB di perairan sekitar Pulau Putri Nongsa, Kota Batam. Berawal saat Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu di perairan Indonesia khususnya wilayah Batam, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Jahat! Oknum Dinsos Batam Terekam Kamera Ambil Uang Pengemis

Kemudian dibentuk tim dari Sat Resnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri, serta melakukan penyelidikan (pengamatan, pembuntutan dan pengintaian) yang telah dilakukan selama 3 bulan, sehingga pada hari minggu (5/9/2021) sekira pukul 04.00 WIB, tim berhasil mengamankan sebuah kapal Speed Boat bernama Edward Black Beard.

5 tersangka berinisial diamankan dalam peristiwa itu. Adapun inisial dari 5 tersangka adalah: RA(26), AZA (23), EAH (25), FOS (26), dan H(33).

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kapal speed boat Edward Black Beard gt.18 no.2255/lla warna putih, enam buah tas ransel besar berisi kemasan teh China merek Guanyinwang diduga narkotika jenis serbuk kristal Shabu dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus, berat keseluruhan : 107,258 KG.

Baca Juga :  Rudi Ajak Telkomsel Dukung Pembangunan Batam

Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran dapat dikonsumsi sekitar 321.774 sampai dengan 429.000 jiwa.

“Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa penduduk,” ungkap Wakapolda Kepri

Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum, juga menjelaskan, jika Sabu itu dinominalkan, maka ada sekitar Rp 128 Milyar.

“Dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram,” jelas dia lagi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) UU Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya. (RM)

Berita Terkait

Apresiasi Peran Kolektif Semua Pihak, Amsakar Ungkap Sejumlah Capaian Pembangunan
Momen Hangat Rudi-Amsakar Berpelukan di Idul Fitri
Idul Fitri 1445 Hijriah, Amsakar: Saling Memaafkan, Jauhi Prasangka, Teguhkan Kebersamaan
Amsakar Gelar Open House Lebaran, Undang Seluruh Masyarakat Kota Batam
Terawih di Masjid Amanaul Ummah Batam, Ansar Serukan Istiqomah Dalam Beribadah
Gubernur Ansar Hadiri Buka Puasa dan Berbagi Bersama 2.000 Anak Yatim Piatu se-Batam
PLN Batam Siapkan Listrik Andal Sambut Idul FItri 1445 H
Pesan Amsakar Achmad Jelang Idul Fitri 1445 H
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 April 2024 - 03:24 WIB

Apresiasi Peran Kolektif Semua Pihak, Amsakar Ungkap Sejumlah Capaian Pembangunan

Rabu, 10 April 2024 - 20:45 WIB

Momen Hangat Rudi-Amsakar Berpelukan di Idul Fitri

Rabu, 10 April 2024 - 20:19 WIB

Idul Fitri 1445 Hijriah, Amsakar: Saling Memaafkan, Jauhi Prasangka, Teguhkan Kebersamaan

Rabu, 10 April 2024 - 00:00 WIB

Amsakar Gelar Open House Lebaran, Undang Seluruh Masyarakat Kota Batam

Selasa, 9 April 2024 - 00:58 WIB

Terawih di Masjid Amanaul Ummah Batam, Ansar Serukan Istiqomah Dalam Beribadah

Senin, 8 April 2024 - 00:16 WIB

Gubernur Ansar Hadiri Buka Puasa dan Berbagi Bersama 2.000 Anak Yatim Piatu se-Batam

Minggu, 7 April 2024 - 12:00 WIB

PLN Batam Siapkan Listrik Andal Sambut Idul FItri 1445 H

Minggu, 7 April 2024 - 01:10 WIB

Pesan Amsakar Achmad Jelang Idul Fitri 1445 H

Berita Terbaru

H. Muhammad Rudi. Foto: Instagram

Batam

Siapa Berani Lawan Rudi?

Kamis, 28 Apr 2022 - 00:06 WIB

Foto: Istimewa

Internasional

Singapura Bebaskan Negara-Negara Besar dari Kewajiban Karantina

Minggu, 10 Okt 2021 - 00:02 WIB

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Nasional

Panglima TNI Tekankan Lima Hal Pedoman Tugas Prajurit

Kamis, 18 Apr 2024 - 02:57 WIB