Penyelundupan Sabu Pakai Kapal Mewah Senilai Rp128 Milyar Digagalkan

- Publisher

Senin, 20 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Humas Polresta Barelang)

(Foto: Humas Polresta Barelang)

INIKEPRI.COM – Penyelundupan Narkotika jenis Sabu seberat 107 KG berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri.

Hal itu diungkap saat konferensi pers yang dipimpin oleh Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum, yang didampingi oleh KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dir Narkoba KBP Muji Supriyadi, Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH, KA BNNP Kepri, KA Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Kajari Amanda, Kabidkum Polda Kepri KBP Djoko Trisulo, Ka Pengadilan Negeri Batam, Kabidhumas yang diwakili Kasubdit Multimedia AKBP Surya.

Kejadian tersebut terjadi pada minggu 5 September 2021, sekira pukul 06.00 WIB di perairan sekitar Pulau Putri Nongsa, Kota Batam. Berawal saat Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu di perairan Indonesia khususnya wilayah Batam, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Masjid Jami’ Al-Falah Central Hills Dibangun, Amsakar Tekankan Harmoni dan Toleransi

Kemudian dibentuk tim dari Sat Resnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri, serta melakukan penyelidikan (pengamatan, pembuntutan dan pengintaian) yang telah dilakukan selama 3 bulan, sehingga pada hari minggu (5/9/2021) sekira pukul 04.00 WIB, tim berhasil mengamankan sebuah kapal Speed Boat bernama Edward Black Beard.

BACA JUGA:  PLN Batam Raih Penghargaan ENSIA 2025, Bukti Komitmen pada Inovasi Lingkungan dan Sosial

5 tersangka berinisial diamankan dalam peristiwa itu. Adapun inisial dari 5 tersangka adalah: RA(26), AZA (23), EAH (25), FOS (26), dan H(33).

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kapal speed boat Edward Black Beard gt.18 no.2255/lla warna putih, enam buah tas ransel besar berisi kemasan teh China merek Guanyinwang diduga narkotika jenis serbuk kristal Shabu dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus, berat keseluruhan : 107,258 KG.

Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran dapat dikonsumsi sekitar 321.774 sampai dengan 429.000 jiwa.

“Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa penduduk,” ungkap Wakapolda Kepri

BACA JUGA:  Pasien Covid-19 Terus Bertambah, Begini Kata Walikota Batam

Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum, juga menjelaskan, jika Sabu itu dinominalkan, maka ada sekitar Rp 128 Milyar.

“Dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram,” jelas dia lagi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) UU Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya. (RM)

Berita Terkait

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap
Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam
Anwar Anas Ajak Warga Batam Jaga Fasilitas Umum dan Segera Laporkan Aksi Vandalisme
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:50 WIB

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Senin, 15 Juni 2026 - 15:03 WIB

Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam

Berita Terbaru