INIKEPRI.COM – Penyelundupan Narkotika jenis Sabu seberat 107 KG berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri.
Hal itu diungkap saat konferensi pers yang dipimpin oleh Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum, yang didampingi oleh KA. Kanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dir Narkoba KBP Muji Supriyadi, Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH, KA BNNP Kepri, KA Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Kajari Amanda, Kabidkum Polda Kepri KBP Djoko Trisulo, Ka Pengadilan Negeri Batam, Kabidhumas yang diwakili Kasubdit Multimedia AKBP Surya.
Kejadian tersebut terjadi pada minggu 5 September 2021, sekira pukul 06.00 WIB di perairan sekitar Pulau Putri Nongsa, Kota Batam. Berawal saat Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu di perairan Indonesia khususnya wilayah Batam, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Kemudian dibentuk tim dari Sat Resnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri, serta melakukan penyelidikan (pengamatan, pembuntutan dan pengintaian) yang telah dilakukan selama 3 bulan, sehingga pada hari minggu (5/9/2021) sekira pukul 04.00 WIB, tim berhasil mengamankan sebuah kapal Speed Boat bernama Edward Black Beard.
5 tersangka berinisial diamankan dalam peristiwa itu. Adapun inisial dari 5 tersangka adalah: RA(26), AZA (23), EAH (25), FOS (26), dan H(33).
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kapal speed boat Edward Black Beard gt.18 no.2255/lla warna putih, enam buah tas ransel besar berisi kemasan teh China merek Guanyinwang diduga narkotika jenis serbuk kristal Shabu dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus, berat keseluruhan : 107,258 KG.
Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran dapat dikonsumsi sekitar 321.774 sampai dengan 429.000 jiwa.
“Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa penduduk,” ungkap Wakapolda Kepri
Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum, juga menjelaskan, jika Sabu itu dinominalkan, maka ada sekitar Rp 128 Milyar.
“Dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram,” jelas dia lagi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) UU Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya. (RM)