Palsukan Surat Keterangan Rapid Test, 2 Petugas RS Graha Hermine Terancam Hukuman 6 Tahun

- Admin

Senin, 21 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Humas Polresta Barelang)

(Humas Polresta Barelang)

INIKEPRI.COM – Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim dipimpin oleh Kapolsek KKB AKP Nidya Astuty, SIK bersama Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani, SIK dan Kassubag Humas AKP Betty Novia berhasil amankan Pelaku Tindak Pidana Pengungkapan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Rapid Test dengan inisial WG (28 Tahun) dan DP (27 Tahun), Senin (21/12/2020) Sekira Pukul 11.00 WIB.

Berawal pada saat pelapor mendapat informasi dari saksi dr. C (Dokter Bandara Hang Nadim Kota Batam) yang mengatakan bahwa ada 4 (empat) orang penumpang pesawat dengan rute Batam – Medan menggunakan surat dengan bentuk KOP surat lama dari RS. GH dan memberitahukan kepada pelapor, kemudian pelapor langsung mendatangi Bandara Hang Nadim untuk memastikan informasi tersebut, dan setibanya di Bandara Hang Nadim pelapor menemukan benar bahwa surat tersebut bukan dari RS.GH, karena sejak Bulan September 2020 RS. GH merubah format dan kop suratnya, serta dokter yang tertera dalam Surat Keterangan tersebut sudah tidak bekerja lagi di RS. GH sejak tanggal 25 Nopember 2020.

Baca Juga :  Pemerintah Cairkan Insentif 3.635 Kader Posyandu dan Kelurahan Siaga
Kapolsek Kawasan Khusus Bandara AKP Nidya Astuty, SIK, saat memberikan keterangan pers (Humas Polresta Barelang)

Atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandara Hang Nadim. Dengan gerak cepat Unit Reskrim Bandara dibantu oleh Opsnal Unit Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Diketahui tersangka melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen untuk mempercepat proses keluarnya hasil Rapid Test.

Baca Juga :  Jabatan Komandan Lanud Hang Nadim Mengalami Pergantian

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa :

1. 4 Lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Screening Covid-19.

2. 4 Lembar Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium.

3. 2 Lembar Tiket Pesawat Lion Air. 

4. 6 Lembar Uang Pecahan Rp. 50.000 

Barang bukti yang diamankan (Humas Polresta Barelang)

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana dengan ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun.

Baca Juga :  Vaksinasi Lansia di Batam Masih Terkendala Penolakan

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur SIK melalui Kapolsek KKB AKP Nidya Astuty, SIK, membenarkan telah terjadinya Tindak Pidana Pengungkapan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Rapid Test dimana pelaku merupakan karyawan RS. GH yang bertugas sebagai Analis Laboratorium, membuat Surat Keterangan Rapid Test tanpa melakukan prosedur dan nekanisme yang benar di RS. GH. 

“Saat ini pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek KKB melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. (RBP)

Berita Terkait

Cen Sui Lan: Hari Jadi ke-26 Momentum Kebangkitan Menuju Natuna yang Lebih Maju
RSBP Batam dan Kemenkes RI Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama dan Dukungan Peralatan RS
BP Batam Tampilkan Potensi Investasi Batam di Selangor International Business Summit 2025
Pj. Sekda Batam Ajak Semua Pihak Perkuat Posyandu: “Ini Soal Kesehatan Warga, Bukan Sekadar Program”
Warga Berdaya, Kota Berbudaya: Amsakar Luncurkan Kampung Pariwisata Madani
BP Batam Kunjungi RSA UGM, Siapkan RSBP Menuju Rumah Sakit Pendidikan
PLN Batam Gandeng PT Avecode Internasional Kembangkan Solar Panel dan Micro ESS, Perkuat Kolaborasi untuk Energi Bersih dan Pencapaian Net Zero Emission
Bimtek Pengelolaan Website, BP Batam Kenalkan Inovasi Permohonan Informasi Melalui Aplikasi B-Care

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Cen Sui Lan: Hari Jadi ke-26 Momentum Kebangkitan Menuju Natuna yang Lebih Maju

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:19 WIB

RSBP Batam dan Kemenkes RI Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama dan Dukungan Peralatan RS

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:18 WIB

BP Batam Tampilkan Potensi Investasi Batam di Selangor International Business Summit 2025

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Pj. Sekda Batam Ajak Semua Pihak Perkuat Posyandu: “Ini Soal Kesehatan Warga, Bukan Sekadar Program”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:35 WIB

Warga Berdaya, Kota Berbudaya: Amsakar Luncurkan Kampung Pariwisata Madani

Berita Terbaru