Polres Karimun Gelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Kering Seberat 461 Gram

- Admin

Selasa, 29 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – SRT dan BL, dua (2) orang tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja dengan berat 461 gram diancam paling singkat empat (4) Tahun dan paling lama 20 Tahun kurungan penjara atau pidana denda Rp800 juta rupiah hingga Rp10 miliar rupiah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK didampingi Kepala Kantor Bea Cukai (BC) Tanjung Balai Karimun, dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan oleh petugas Tim Panther Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karimun dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, pada Senin (28/12/2020).

Baca Juga :  Sambut dengan Beragam Atraksi, Warga Kundur Utara dan Kundur Barat Karimun Terlihat Akrab bersama Gubernur Ansar

“Hari ini kami (Polres Karimun dan BC) akan merilis pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja yang terjadi pada Jumat (18/12/2020) lalu, dengan berhasil mengamankan pelaku berjumlah dua (2) orang bernama inisial SRT dan BL di TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda,” kata AKBP Muhammad Adenan di Mapolres Karimun.

Baca Juga :  HUT Humas Polri Ke-72, Sihumas Polres Karimun Salurkan Air Bersih

Adapun, lanjut Kapolres Karimun, dua (2) TKP tersebut yakni di Kecamatan Meral dan Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Untuk TKP yang pertama, petugas berhasil mengamankan satu (1) paket Narkotika diduga jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat kotor 461 gram.

Sedangkan untuk TKP kedua, masih dikatakan Kapolres Karimun, petugas berhasil mengamankan satu (1) paket narkoitka jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik putih bening dengan berat kotor 13 gram.

Baca Juga :  Polres Karimun Ungkap 8 Kasus Narkotika Selama Sebulan, 16 Orang Ditangkap
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (kiri) dan Kepala Kantor BC TBK (kanan) saat diwawancarai sejumlah awak media usai menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja di Mapolres Karimun. (ist)

“Selain mengamankan BB (barang bukti) ganja kering, petugas juga menemukan satu (2) tabung sisa narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 30 gram,” bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IS/Rill)

Berita Terkait

Endipat Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Aceh dan Sumatera Utara dari Karimun Gunakan Kapal Perang TNI AL
Siswa MAN Karimun Raih Juara 3 Lomba Video Edukasi Galen’s Apothecary Tingkat Nasional 2025
Solidaritas dari Kundur: Pelajar MAS Ummul Quro Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
Lewat BRUS, KUA Meral Bekali Pelajar MAN Karimun Keterampilan Fardhu Kifayah
Gelar Rapat Pengurus, Koperasi MAN Karimun Fokus Jadi Wadah Cetak Wirausaha Muda
Aksi Kemanusiaan MAN Karimun: Pramuka Turun ke Jalan Galang Dana untuk Korban Bencana
Konsolidasi Struktural KSPSI Kepri Mantapkan Kesiapan Menuju Rapimnas 2025
Promosi Pendidikan Tinggi, UT Batam Perkenalkan Program Kuliah Online ke Pelajar Karimun

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:12 WIB

Endipat Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Aceh dan Sumatera Utara dari Karimun Gunakan Kapal Perang TNI AL

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:25 WIB

Siswa MAN Karimun Raih Juara 3 Lomba Video Edukasi Galen’s Apothecary Tingkat Nasional 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:13 WIB

Solidaritas dari Kundur: Pelajar MAS Ummul Quro Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:45 WIB

Lewat BRUS, KUA Meral Bekali Pelajar MAN Karimun Keterampilan Fardhu Kifayah

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:30 WIB

Gelar Rapat Pengurus, Koperasi MAN Karimun Fokus Jadi Wadah Cetak Wirausaha Muda

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB