Kini pemerintah kembali memutuskan untuk melarang dan menghentikan kegiatan yang digelar oleh FPI. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82-PUU/11/2013.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Larang Aktivitas dan Simbol FPI
“Tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai ormas atau organisasi biasa,” kata Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).
Ditambahkan Mahfud, dengan tidak adanya legal standing, kepada pemerintah pusat maupun daerah bila mana ada organisasi mengatasnamakan FPI melakukan kegiatan maka harus ditolak.
“Itu dianggap tidak ada harus ditolak, terhitung hari ini,” katanya.
Mahfud menambahkan, sejak tanggal 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar dan bertentangan dengan hukum.
“Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping, razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiriaej juga kembali menekankan soal status FPI.
“FPI organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas, sehingga dinyatakan telah bubar,” jelasnya. (ER/Merdeka)

















