Presiden Jokowi Lantik Ansar-Marlin 15 Februari 2021

- Admin

Kamis, 11 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ansar Ahmad - Marlin Agustina (ist)

Ansar Ahmad - Marlin Agustina (ist)

INIKEPRI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan melantik Ansar Ahmad – Marlin Agustina sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kepulauan Riau, pada Senin (15/2/2021) mendatang.

Dilansir dari Investor Daily menyebutkan bahwa upacara pelantikan yang menerapkan protokol kesehatan ketat akan digelar di Istana Negara, Jakarta.

Selain Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, Jokowi akan melantik Zainal Arifin Paliwang dan Yansen Tipa Padan, pemenang Pilkada Kalimantan Utara, Olly Dondokambey – Steven Kandouw (Sulawesi Utara), dan Rusdy Mastura – Ma’mun Amir (Sulawesi Tengah).

Baca Juga :  Pimpin Upacara Harkitnas ke-117, Wako Amsakar Serukan Semangat Bangkit Hadapi Tantangan Zaman

Sesuai tradisi yang dibangun Presiden Jokowi, prosesi upacara pelantikan dimulai dari Ruang Kredensial, Istana Merdeka.

Di ruangan itu, Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan petikan Surat Keputusan Presiden (Keppres) kepada calon gubernur-wakil gubernur yang dilantik.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Berbuka Puasa Bersama Masyarakat Kampung Sidomulyo

Usai penyerahan Keppres, Presiden Jokowi beserta Wakil Presiden dan Mendagri bersama pasangan gubernur-wakil gubernur akan berjalan kaki dari Istana Merdeka menuju ruang pelantikan di Istana Negara.

Pilkada serentak 9 Desember 2021, digelar di sembilan provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  90 PMI Positif COVID-19 Dirawat di Batam

Pelantikan kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 163 diatur bahwa gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Jika presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh wakil presiden. Apabila, wakil presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh menteri. (RWH/Beritasatu)

Berita Terkait

Malam Maulid Nabi & Doa Kebangsaan, Ayo Hadir Bersama di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah
Perda 2016 Tak Lagi Relevan, Ranperda Lingkungan Baru Disiapkan untuk Batam Berkelanjutan
Li Claudia Dampingi Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Batam
Wapres Gibran Panen Perdana Lobster 2025: Amsakar Tekankan Semangat Nelayan
Serahkan 138 KTP ke Warga Mangsang Maju, Anwar Anas: KTP Buka Akses Layanan Publik
Batam Jadi Pusat Modeling Budi Daya Lobster, Wapres Gibran Panen 1,7 Ton Hari Ini
Pemprov Kepri Buka Peluang Investasi di Bintan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
RDP Komisi VI DPR RI, BP Batam Paparkan Arah Kebijakan dan Program Prioritas 2025-2029

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 12:46 WIB

Malam Maulid Nabi & Doa Kebangsaan, Ayo Hadir Bersama di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah

Rabu, 10 September 2025 - 19:26 WIB

Perda 2016 Tak Lagi Relevan, Ranperda Lingkungan Baru Disiapkan untuk Batam Berkelanjutan

Rabu, 10 September 2025 - 14:15 WIB

Li Claudia Dampingi Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Batam

Rabu, 10 September 2025 - 14:02 WIB

Wapres Gibran Panen Perdana Lobster 2025: Amsakar Tekankan Semangat Nelayan

Rabu, 10 September 2025 - 11:07 WIB

Serahkan 138 KTP ke Warga Mangsang Maju, Anwar Anas: KTP Buka Akses Layanan Publik

Berita Terbaru