Simpan Ekstasi Ratusan Butir dan Sabu, 2 Pria Ditangkap Polisi

- Publisher

Senin, 22 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

INIKEPRI.COM – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang berinisial GJE dan Inisial S dikarenakan telah memiliki, membawa, dan menyimpan Narkotika jenis Ekstasi dan Sabu pada Selasa (16/03/2021).

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., dan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., pada Senin (22/3/2021).

Kronologis kejadian berawal pada Selasa tanggal 16 Maret jam 14.30 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada di kawasan Nagoya Kota Batam. 

BACA JUGA:  RSBP Batam Terima Sertifikat Halal dari LPPOM MUI Kepri, Pertama di Provinsi Kepulauan Riau

″Pelaku diamankan oleh Tim saat berada di kamar 414, dari hasil pemeriksaan Tim menemukan 17 Butir Narkotika jenis Pil diduga Ekstasi yang disimpan oleh pelaku didalam sebuah Tissue,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S yang berada di parkiran Hotel Namii, dari pria berinisial S ditemukan barang bukti sebanyak 40 butir Ekstasi. Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu saja, tim mengembangkan penyidikan hingga ke rumah GJE yang berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam, di rumah pelaku tersebut ditemukan kembali Pil Ekstasi sebanyak 405 Butir dan 1 gram Narkotika jenis sabu. 

BACA JUGA:  Dapat Nomor Urut 1, Begini Kata Lukita

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.

″Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 462 Butir Pil Ekstasi dan 1 Gram Narkotika jenis Sabu, dengan pelaku pertama inisial GJE alias DF, laki-laki, 40 Tahun alamat Perumahan Villa Windsor, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dan pelaku kedua inisial S alias H, laki-laki, 47 Tahun alamat Sei Panas, Kampung Belimbing, Kota Batam,” jelas dia lagi.

BACA JUGA:  Susul Tiga Kecamatan Hinterland, Kini Batuampar Berstatus Hijau
Pelaku yang diamankan polisi (ist)

Untuk Inisial GJE merupakan residivis di kasus Narkotika pada tahun 2011 dan sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan.

Barang bukti yang diamankan (ist)

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (ER)

Berita Terkait

Tak Perlu Transit Lagi! Citilink Buka Rute Langsung Batam–Yogyakarta, Terbang Setiap Hari
PLN Batam Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Proyek Data Center AI Nvidia di Batam
BP Batam Dukung Kehadiran BP Lansia, Perkuat Sinergi Wujudkan Lansia Aktif, Bahagia, dan Sejahtera
Ketika Row 30 Kampung Tua Sei Tering Berubah Menjadi Kavling
Siswa MAN IC Batam Lolos Paskibraka Kepri 2026, Sempat Wakili Daerah di Seleksi Nasional
Mau Pasang Listrik Baru PLN Batam? Ini Syarat, Biaya, dan Cara Mengajukannya
Li Claudia Janjikan Bonus Tambahan, Atlet Batam Ditantang Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kepri
Pemko Batam Perluas Rute Trans Batam ke Bandara Hang Nadim, Tarif Mulai Rp2.500

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:54 WIB

Tak Perlu Transit Lagi! Citilink Buka Rute Langsung Batam–Yogyakarta, Terbang Setiap Hari

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:45 WIB

PLN Batam Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Proyek Data Center AI Nvidia di Batam

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:27 WIB

Ketika Row 30 Kampung Tua Sei Tering Berubah Menjadi Kavling

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:31 WIB

Siswa MAN IC Batam Lolos Paskibraka Kepri 2026, Sempat Wakili Daerah di Seleksi Nasional

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:13 WIB

Mau Pasang Listrik Baru PLN Batam? Ini Syarat, Biaya, dan Cara Mengajukannya

Berita Terbaru