TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kardus Rokok Ilegal Senilai Rp5 Miliar

- Admin

Minggu, 28 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Penyelundupan ribuan kardus rokok ilegal digagalkan oleh TNI AL pada Minggu (28/3/2021) sekira pukul 04.00 WIB, di perairan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

1.673 rokok ilegal tanpa cukai yang diangkut oleh kapal kargo kayu KM Surya Sampurna, berhasil digagalkan oleh KRI Alamang-644 dibawah kendali Guskamla Koarmada I.

Komandan KRI Alamang-644, Letkol Laut (P) Mochamad Fuad Hasan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, lalu didalami Guskamla Koarmada I dan ditindaklanjuti KRI Alamang-644 dengan melaksanakan patroli di Perairan Selat Singapura dan berhasil mengidentifikasi kontak kapal yang diduga melakukan kegiatan ilegal tersebut,” katanya pada wartawan, Minggu (28/3/2021).

Konferensi pers di Lanal Batam (ist)

Kapal KM Karya Sampurna yang memuat ribuan kardus rokok itu rencananya berlayar dari Batam tujuan Songkhla, Thailand. Namun berdasarkan keterangan awal dari nakhoda berinisial MM, kapal itu hendak berlayar menuju Tanjung Berakit, lalu muatan kapal itu hendak dipindahkan ke kapal penampung.

Baca Juga :  Di Bawah Nasional, Kematian Akibat COVID-19 di Batam 2,18 persen

Sementara itu, Komandan Guskamla Koarmada I, Laksma TNI Yayan Sofiyan dalam keterangan itu mengatakan, bahwa kecurigaan timbul dari dokumen yang ada diindikasikan palsu.

“Tidak ditemukannya dokumen keimigrasian ke Thailand serta jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand,” terang Laksma TNI Yayan Sofiyan.

Lanjutnya, setelah diambil keterangan lebih detail, nakhoda menyampaikan bahwa sebenarnya kapal akan berlayar menuju Tanjung Berakit untuk memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya.

Baca Juga :  TNI AL Tangkap MT Strovolos Buronan Pemerintah Kamboja di Perairan Anambas
Ribuan kardus rokok ilegal yang diamankan TNI AL (ist)

Dugaan pelanggaran atau kesalahan KM Karya Sampurna ini antara lain kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai Safe Manning.

Yang mana melanggar Undang-Undang Pelayaran pasal 135 Jo 310 ancaman pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000 masing-masing.

“Kapal itu juga tak memiliki dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar (nilainya sebesar 1674 karton),” lanjut dia.

Baca Juga :  TNI AL Tegaskan Tidak Meminta Pembayaran dari Kapal Asing

Untuk perkiraan nilai barang yang akan diselundupkan sendiri adalah sebanyak 1673 Bal x Rp3.000.000,-/bal atau sejumlah Rp5.019.000.000

Sementara itu, di tempat terpisah, Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid memberikan apresiasi atas kerja keras dan kesungguhan yang dilaksanakan oleh jajarannya.

Ia menyampaikan bahwa ini merupakan modus baru kejahatan lama. Sebelumnya, beber dia, kapal menyelundupkan rokok dari Pelabuhan Jurong Singapura dengan kapal motor dan overship ke HSC (High Speed Craft) di OPL.

“Wilayah perairan Kepri dan Selat Malaka rentan terhadap tindakan penyelundupan, selain masalah keamanan laut lainnya,” papar Pangkoarmada I.

Saat ini, kapal beserta muatan dan nakhoda beserta delapan orang ABK berada di dermaga Pangkalan TNI AL Batam guna penyelidikan lebih lanjut. (RD)

Berita Terkait

Erlita Amsakar: Batik Batam Harus Mendunia, 72 Model Siap Buktikan!
34 Tahun Berselang, Alumni Dabo Singkep Kembali Satu Meja: Guru Bangga Murid Jadi Pemimpin
Bersama BTN, Amsakar Targetkan Penyaluran Dana UMKM Makin Maksimal 2026
International Rock Friend’z: Batam Unjuk Kreativitas di Panggung Dunia
BP Batam Dengar Aspirasi Warga, Pastikan Solusi Air Bersih di Perumahan Fantasy
Batam Catat Sejarah Baru: 24.300 Pekerja Rentan dan Tokoh Masyarakat Resmi Dilindungi Jaminan Sosial
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan untuk Warga Batam, dari UMKM hingga Beasiswa
Amsakar Tegas Ingatkan PPPK Baru: “Baju Korpri Bukan Alasan Membusungkan Dada”

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 15:56 WIB

Erlita Amsakar: Batik Batam Harus Mendunia, 72 Model Siap Buktikan!

Minggu, 28 September 2025 - 08:57 WIB

34 Tahun Berselang, Alumni Dabo Singkep Kembali Satu Meja: Guru Bangga Murid Jadi Pemimpin

Sabtu, 27 September 2025 - 20:53 WIB

Bersama BTN, Amsakar Targetkan Penyaluran Dana UMKM Makin Maksimal 2026

Sabtu, 27 September 2025 - 11:51 WIB

International Rock Friend’z: Batam Unjuk Kreativitas di Panggung Dunia

Sabtu, 27 September 2025 - 11:31 WIB

BP Batam Dengar Aspirasi Warga, Pastikan Solusi Air Bersih di Perumahan Fantasy

Berita Terbaru