Siapa Saja yang Berhak Dapat THR 2021? Simak Kriterianya Disini

- Publisher

Sabtu, 17 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Dalam aturan tersebut THR 2021 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

THR keagamaan wajib dibayarkan sekali dalam setahun oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih. 

BACA JUGA:  Menlu RI Tekankan Pentingnya Pemuda dan Ekonomi Digital di ASEAN

Pemerintah juga telah menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan 2021. 

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan 2021? Disitat dari laman Kontan.co.id, ini kriteria yang berhak dapatkan THR 2021

Pekerja/Buruh yang Berhak Mendapatkan THR Keagamaan 2021

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker, berikut adalah kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR keagamaan 2021:

  • Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
  • Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. 
  • Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. 
  • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR. 
BACA JUGA:  Menkeu Imbau WP Segera Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

Dasar hukum dari kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR 2021 adalah PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021. (ER)

Berita Terkait

Sumbang Seperempat Pertumbuhan Nasional, Batam Jadi Motor Utama Investasi
Inflasi Batam Tembus 4,75 Persen, Harga Pangan dan Tiket Pesawat Jadi Pemicu
BI: Penyaluran Kredit di Kepri Tembus Rp105,42 Triliun, Korporasi Jadi Motor Pertumbuhan
Reformasi Regulasi dan Pembenahan Infrastruktur Dorong Lonjakan Investasi Kota Batam
Inflasi Batam Tembus 3,99 Persen, Amsakar Soroti Tiga Komoditas Pemicu Kenaikan Harga
Investasi Batam Lampaui Target, Data Centre Jadi Jantung Baru Ekonomi
Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas
Batam Makin Strategis! RI-Singapura Sepakati 6 Kerja Sama, FTZ Kini Mencakup 22 Pulau
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:01 WIB

Inflasi Batam Tembus 4,75 Persen, Harga Pangan dan Tiket Pesawat Jadi Pemicu

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:53 WIB

BI: Penyaluran Kredit di Kepri Tembus Rp105,42 Triliun, Korporasi Jadi Motor Pertumbuhan

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:39 WIB

Reformasi Regulasi dan Pembenahan Infrastruktur Dorong Lonjakan Investasi Kota Batam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:38 WIB

Inflasi Batam Tembus 3,99 Persen, Amsakar Soroti Tiga Komoditas Pemicu Kenaikan Harga

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:30 WIB

Investasi Batam Lampaui Target, Data Centre Jadi Jantung Baru Ekonomi

Berita Terbaru