Aturan Ojek Online Segera Dituangkan dalam Perpres, Pengantaran Barang dan Makanan Ikut Diatur

- Publisher

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenkomdigi Nezar Patria saat memberikan keterangan kepada awak media usai Rapat Koordinasi Finalisasi Perpres tentang Ojek Online. Foto: Istimewa

Wamenkomdigi Nezar Patria saat memberikan keterangan kepada awak media usai Rapat Koordinasi Finalisasi Perpres tentang Ojek Online. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah bersama DPR RI terus mematangkan regulasi layanan ojek online (ojol). Aturan baru tersebut tidak hanya akan mengatur layanan angkutan penumpang, tetapi juga mencakup pengantaran barang dan makanan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, arahan Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu acuan utama pemerintah dalam menyusun regulasi layanan transportasi daring.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan aturan yang nantinya diterapkan mampu memberikan perlindungan serta hasil terbaik bagi para pengemudi ojol.

“Pesan Presiden Prabowo jelas, kita harus memberikan perlindungan dan yang terbaik bagi para pengemudi. Karena itu, penyusunan aturan ini harus melihat kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online,” kata Nezar usai Rapat Koordinasi Finalisasi Perpres tentang Ojek Online di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Nezar menjelaskan, pembahasan mengenai layanan pengantaran barang dan makanan telah dilakukan secara mendalam. Ketentuan teknis selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan menteri dan dibahas bersama para pemangku kepentingan.

BACA JUGA:  Isu Iuran Rp17 Triliun ke BoP Dibantah, Ini Penjelasan Lengkap Presiden Prabowo

Pemerintah, kata dia, tidak ingin regulasi hanya disusun dari satu sisi. Platform aplikasi dan para pengemudi akan dilibatkan untuk mencari titik keseimbangan yang dinilai paling optimal.

“Kita akan melibatkan para stakeholder, terutama platform dan pengemudi. Kita ingin melihat titik keseimbangan yang paling baik dan paling optimal bagi seluruh ekosistem,” ujarnya.

Tarif Dibagi Sesuai Kewenangan Kementerian

Dalam finalisasi regulasi tersebut, pemerintah juga membagi kewenangan pengaturan berdasarkan jenis layanan.

Tarif pengantaran barang dan makanan akan berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Sementara tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Adapun pelaku transportasi online secara keseluruhan akan mendapatkan pembinaan melalui Kementerian UMKM.

BACA JUGA:  Semester I 2024, Realisasi Investasi di Indonesia Capai Rp405,5 Triliun

Pembagian kewenangan ini diharapkan dapat membuat pengaturan layanan ojol lebih jelas sekaligus menyesuaikan karakter masing-masing jenis layanan.

DPR: Aturan Tak Hanya untuk Angkutan Orang

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut telah memasuki tahap finalisasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Dasco, cakupan aturan sengaja diperluas sehingga tidak hanya menyentuh layanan angkutan penumpang.

“Pada hari ini kami telah melakukan finalisasi. Yang diatur bukan hanya angkutan orang, tetapi juga angkutan barang dan makanan,” kata Dasco.

Setelah finalisasi, kementerian dan lembaga terkait akan memasuki tahap harmonisasi sebelum regulasi diterbitkan.

Proses tersebut juga akan melibatkan pelaku transportasi online, organisasi terkait serta pihak aplikator.

Pelibatan seluruh pihak dinilai penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pemerintah, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pengemudi dan perusahaan platform.

BACA JUGA:  PLN Batam dan Maybank Indonesia Bentuk Kemitraan Strategis Melalui Skema IMBT untuk Pembangunan PLTGU 120 MW

Cari Titik Keseimbangan

Pemerintah menempatkan perlindungan pengemudi sebagai salah satu perhatian dalam penyusunan regulasi baru tersebut.

Di sisi lain, keberlangsungan platform dan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan juga menjadi bagian dari ekosistem yang harus diperhitungkan.

Karena itu, pembahasan regulasi diarahkan untuk menemukan formula yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, pengguna, serta pemerintah.

Dengan masuknya layanan pengantaran barang dan makanan ke dalam cakupan regulasi, aturan baru ini diharapkan memberikan kepastian yang lebih komprehensif terhadap perkembangan industri transportasi daring di Indonesia.

Tahapan berikutnya adalah harmonisasi bersama para pemangku kepentingan sebelum Perpres resmi diterbitkan dan ketentuan teknis masing-masing kementerian diberlakukan.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Resmi Disepakati Rp98,46 Juta, Pelunasan Turun Jadi Rp23,24 Juta
Gas Natuna Selangkah Lagi Mengalir ke Batam, Pipa Bawah Laut WNTS–Pemping Berhasil Diuji
Batam Dibidik Investasi Data Center, PLN Siapkan Tambahan Kapasitas Listrik
Rp11 Miliar Disiapkan, Pemko Batam Sudah Salurkan Rp2,73 Miliar ke 23 Usaha Mikro
BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026
Bawa iPhone 18 atau iPhone Duo dari Luar Negeri ke Indonesia, Ini Hitungan Bea Masuk dan Pajaknya
Adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo Menangkan Lelang Blok Migas Natuna D-Alpha
RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Biaya Haji 2027 Resmi Disepakati Rp98,46 Juta, Pelunasan Turun Jadi Rp23,24 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Gas Natuna Selangkah Lagi Mengalir ke Batam, Pipa Bawah Laut WNTS–Pemping Berhasil Diuji

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:44 WIB

Batam Dibidik Investasi Data Center, PLN Siapkan Tambahan Kapasitas Listrik

Senin, 28 September 2026 - 14:01 WIB

Rp11 Miliar Disiapkan, Pemko Batam Sudah Salurkan Rp2,73 Miliar ke 23 Usaha Mikro

Sabtu, 26 September 2026 - 08:30 WIB

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Berita Terbaru