Munarman Ditangkap Densus 88

- Publisher

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) Polri hari ini mengamankan eks Sekum FPI Munarman. Mabes Polri sendiri membenarkan kabar tersebut.

BACA JUGA:  Indonesia Terima 221.000 Kuota Haji di Tahun 2024

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

“Ya benar (Munarman diamankan),” kata Irjen Argo saat dihubungi wartawan, Selasa (27/4/2021).

BACA JUGA:  UAS Ditolak Berdakwah di 5 Kota Indonesia, Terbaru di Jonggol

Munarman diamankan Densus 88 di Perumahab Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangsel. Dia ditangkap pada pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA:  Kementan: Ganja Ditetapkan Jadi Tanaman Obat di Indonesia Sejak 2006

Belum diketahui secara pasti penangkapan pengacara dari Habib Rizieq Shihab tersebut. Polisi sendiri belum berkomentar banyak terkait hal tersebut. (RWH/Indozone)

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru