Satgas: Tiap Jam, 4 Orang Indonesia Meninggal Dunia Akibat COVID-19

- Publisher

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan penularan virus Corona masih terjadi di Indonesia. Sudah ada sekitar 1,6 juta warga Indonesia yang tertular virus mematikan ini.

Belum lagi kasus kematian yang makin mengkhawatirkan. Tercatat sudah lebih dari 44 ribu pasien COVID-19 meninggal.

BACA JUGA:  Salat Tarawih di Rumah, Simak Disini Caranya

“Di Indonesia, Covid-19 rata-rata memakan 4 nyawa manusia setiap jamnya,” kata Doni dalam siaran pers dikutip dari laman BNPB, Senin (26/4/2021).

Melihat kasus ini, Doni mengingatkan masyarakat untuk bersabar dalam menghadapi pandemi, salah satunya menahan diri untuk tidak mudik lebaran. Semakin tinggi mobilitas, semakin besar potensi penyebaran COVID-19 kepada orang-orang terdekat bahkan orang tua di kampung halaman.

BACA JUGA:  Judi Online Merajalela, Kominfo Serius Gencarkan Pemberantasan

“Kenapa tidak boleh mudik karena manusia menjadi perantara membawa virus Covid dari satu daerah ke daerah lainnya,” sebut Doni.

BACA JUGA:  Demi Jaga Netralitas Jelang Pilkada, ini Perintah Kapolri

Kebijakan larangan mudik juga diambil untuk mencegah terjadinya ‘tsunami COVID-19’ seperti yang terjadi di India. Sebab, dari beberapa pengalaman libur panjang atau mudik, angka kasus konfirmasi positif COVID-19 mengalami kenaikan yang cukup tinggi. (ER/Detik)

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terbaru