Majelis KI Kepri Mengabulkan Sebagian Permohonan Pemohon Sangketa Informasi

- Publisher

Kamis, 17 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang pembacaan putusan sangketa informasi publik antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Sholikin terkait permohonan seluruh salinan dana publikasi tahun anggaran 2019.

Sidang berlangsung, di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani, KM 5 Tanjungpinang, Rabu (16/6/2021).

Sidang ajudikasi putusan itu dipimpin Ketua Majelis Komisioner, Jazuli, didampingi dua Hakim anggota Hamdani dan Muhammad Djuhari.

BACA JUGA:  Jumlah Pasien Covid-19 di Tanjungpinang Meningkat Tajam

Berdasarkan amar putusan majelis komisioner provinsi Kepri menyatakan pemohon Sholikin melayangkan permohonan sengketa informasi berupa seluruh salinan pertanggunjawaban anggaran jasa publikasi APBD murni dan perubahan tahun anggaran 2019.

Salinan seluruh surat perintah pencairan jasa publikasi 2019, salinan seluruh surat perintah membayar 2019, salinan perjanjian kerja sama dinas kominfo dengan penyedia jasa, serta syarat kerja sama yang dikerjakan dinas kominfo.

Pada putusan itu, majelis komisioner mengabulkan sebagian permohonan pemohon dari informasi yang diminta. Dan terdapat beberapa permohonan pemohon yang tidak dikabulkan oleh majelis komisi informasi provinsi Kepri.

BACA JUGA:  Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Baru, Rudi Berharap Ekonomi Batam Bangkit

Namun, pertimbangan terkait profesi pemohon sebagai salah satu direktur atau pimpinan media tidak dipertimbangan majelis komisioner. Komisi informasi berpandangan bahwa pemohon adalah warga sipil.

Majelis komisi informasi mengkesampingkan fakta dan bukti di persidangan yang menunjukkan bahwa pemohon infomasi adalah seorang wartawan dan atau pimpinan perusahaan media.

BACA JUGA:  Batam dan Lagoi Siap Terima Turis Singapura Pada Oktober

“Kita hormati putusan majelis hakim, atas putusan tersebut akan disampaikan ke pimpinan untuk diambil tindakan yang diperlukan,”ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, Susilo, usai menjalani sidang didampingi Sugiarti Kasi Hukum setdako Tanjungpinang.

Sementara itu, Sugiarto menambahkan, pihaknya akan menunggu salinan putusan, kemudian akan kita pelajari untuk mengambil langkah selanjutnya. (ET)

Berita Terkait

22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan
Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026
Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP
Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia
Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:39 WIB

22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:42 WIB

Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia

Berita Terbaru