Endry menyampaikan, penerapan KEK memiliki sejumlah sasaran yang ditetapkan pemerintah, antara lain meningkatkan penanaman modal dan mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
KEK memiliki fasilitas tambahan selain yang sudah ada di KPBPB, di antaranya tax holiday pengurangan 100 persen dengan syarat tertentu.
Pada KEK juga terdapat kemudahan urusan keimigrasian, yaitu visa kunjungan saat kedatangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang lima kali masing-masing 30 hari.
Lalu visa kunjungan beberapa kali perjalanan dan orang asing pemegang via tinggal terbatas untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang sampai 15 tahun.
Pada KEK juga terdapat positif list, ketentuan bidang usaha dengan persyaratan tertentu untuk penanaman modal tidak berlaku terhadap kegiatan penanaman modal yang dilakukan dalam kawasan.
Kini, tercatat terdapat 17 KEK yang dikembangkan di penjuru Tanah Air.
Sedangkan di Batam, saat ini memang baru dua KEK yang yang disetujui, yaitu KEK Batam Aero Technic (BAT) dan KEK Nongsa.
KEK BAT memiliki kegiatan usaha industri perawatan, perbaikan dan overhoul pesawat. Sedangkan KEK Nongsa dengan kegiatan utama digital dan pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, industri kreatif, dan ekonomi lain.
Selain dua tersebut, Badan Pengusahaan KPBPB Batam mengajukan dua KEK lainnya, yaitu KEK Kesehatan Internasional Sekupang dengan kegiatan utama antara lain rumah sakit, farmasi dan alat kesehatan, pendidikan tenaga medis dan akomodasi serta KEK Aerocity Hang Nadim dengan kegiatan utama area bandara, pusat bisnis, industri kedirgantaraan, hub logistik, dan bisnis utilitas. (RWH/ANTARA)

















