INIKEPRI.COM – Maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Air Group, yaitu Lion Air, Batik Air, dan Wings Air, memperbarui ketentuan penerbangan selama PPKM Darurat, khususnya untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri), Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT)
Peraturan untuk Maluku dan NTT berlaku pada 9-20 Juli 2021, sementara peraturan untuk Kepulauan Riau diterapkan pada 10-20 Juli 2021.
Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, Lion Air Group telah mengeluarkan ketentuan perjalanan udara yang berlaku mulai 6 Juli 2021. Ketentuan itu terus diperluas secara berkala dengan adanya penambahan sejumlah wilayah.
“Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali, upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, melalui rilis, Jumat (9/7/2021).
Di bawah ini adalah ketentuan penerbangan rute domestik Lion Air Group pada masa PSBB Darurat untuk Kepulauan Riau.
Tujuan Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Natuna, Letung Anambas)
Halaman : 1 2 Selanjutnya