INIKEPRI.COM – Seorang perempuan berinisial RTA (21) dinyatakan positif COVID-19. RTA sebelumnya ditangkap oleh polisi syariat Aceh setelah digerebek karena diduga mesum dengan pria AJS (26).
“Pasangan ini ditangkap warga tadi malam sekitar pukul 00.00 WIB kemudian diserahkan ke kita,” kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP-WH Aceh, Marzuki, dilansir dari DETIK, Jumat (30/7/2021).
Marzuki mengatakan pasangan nonmuhrim itu ditangkap warga di kawasan Aceh Besar, Aceh, dini hari tadi. Mereka digerebek masyarakat saat tengah berduaan di dalam sebuah rumah kos.
Usai diciduk, keduanya diserahkan ke petugas Satpol PP dan WH Aceh. Dalam pemeriksaan, RTA dan AJS mengaku belum berhubungan badan.
Keduanya dijerat pasal 23 ayat 1 juncto pasal 25 ayat 1 Qanun Jinayat Aceh tentang Khalwat. Untuk diketahui, khalwat adalah berduaan dengan nonmuhrim di tempat sepi.
Marzuki mengatakan keduanya menjalani tes COVID-19 sebelum dimasukkan ke sel tahanan. Saat itulah diketahui kalau RTA positif Corona.
“Perempuan positif Corona,” jelas Marzuki.
Polisi Syariat Aceh kemudian meniadakan jam kunjungan tahanan untuk sementara waktu. Saat ini, ada sejumlah pelanggar syariat yang ditahan oleh Polisi Syariat Aceh
“Jumlah tahanan semua delapan orang,” ujarnya. (AFP/DETIK)