PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021

- Publisher

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Tangkapan Layar/YouTube Sekretariat Presiden)

(Foto: Tangkapan Layar/YouTube Sekretariat Presiden)

INIKEPRI.COM – Pemerintah pusat mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan amasyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, dilansir dari DETIK.COM mengatakan, PPKM level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus.

BACA JUGA:  Wamendes Usulkan Pemda Buat Kebijakan Indomaret dan Alfamart Wajib Jual Produk Asal Desa

“Atas arahan presiden, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus,” kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

BACA JUGA:  Deklarasi Istiqlal 2024: Upaya Bersama Menag dan Luhut untuk Keberlangsungan Alam

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan PPKM level 4 diperpanjang 3-9 Agustus. Pada periode ini, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4, termasuk DKI Jakarta.

Diketahui, sebelumnya PPKM level 4 sudah diterapkan pada 21 Juli-2 Agustus.

BACA JUGA:  Mau Jadi Pengecer Resmi Minyak Goreng Curah? Simak di Sini Caranya!

Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah ‘PPKM darurat’ yang diterapkan pada periode 3-20 Juli. (RWH/DETIK)

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru