Ini Bedanya Gaji PNS dan PPPK, Meski Sama-sama Pegawai ASN

- Publisher

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah beberapa waktu lalu membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baik PNS maupun PPPK, keduanya merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah.

Sebagian masyarakat mungkin masih bingung membedakan ASN, PNS, PPPK. Mengutip situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) bkn.go.id, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Sedangkan PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Adapun PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

BACA JUGA:  Politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin Miliki Kekayaan Ratusan Milyar

Berikut ini fakta-fakta terkait PNS dan PPPK yang dikutip dari MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Minggu (2/1/2022):

  1. Masa Perjanjian Kerja

Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.

  1. Perbedaan Gaji

Urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

BACA JUGA:  Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

  1. Rincian Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP):
Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III):
IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3):
IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

  1. Rincian Gaji PPPK
    Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200 Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900 Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200 Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600 Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700 Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800 Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900 Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100 Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000 Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000 Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800 Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800 Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100 Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300 Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900 Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100 Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500
BACA JUGA:  Registrasi Vaksinasi COVID-19 Kini Bisa Via WhatsApp

(DI/SINDONEWS)

Berita Terkait

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terbaru