- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000
Perlu diketahui, batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Perlu diketahui, batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun sebelum dilakukan penyesuaian tarif tes PCR yang terbaru ini, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp 900.000. (RM/KOMPAS)

















