dr Koko mengungkapkan hal ini masih menjadi persoalan. Sebab, mengacu pada surat Kementerian Kesehatan, direkomendasikan jenis vaksin yang digunakan antara vaksin dosis 1 dan 2 tidak berbeda.
Misalnya, jika sudah mendapat dosis 1 vaksin Sinovac, maka dosis 2 juga vaksin Sinovac.
Namun, kenyataan yang ditemui di lapangan, ada kondisi tertentu yang menyebabkan sejumlah daerah mendapatkan jenis vaksin yang berbeda antara dosis 1 dan 2.
“Tapi sempat ada periode di mana teman-teman di daerah itu agak terlambat menerima [vaksin]. Dan ada juga kondisi tertentu di daerah yang kemudian pada periode pertama menerima Sinovac, tapi ada suntikan kedua yang mereka terima AstraZeneca,” jelas dr Koko.
dr Koko menegaskan bahwa tetap harus merujuk lebih dulu pada regulasi, tapi jika kondisi di lapangan tidak memungkinkan untuk mendapatkan jenis vaksin yang sama antara dosis 1 dan 2, maka diperbolehkan mendapatkan jenis vaksin berbeda.
“Jadi kita harus merujuk dulu pada regulasinya, tapi kemudian kita harus lihat juga kondisi lapangannya karena biar bagaimanapun kita tidak bisa menuntut kondisi yang terlalu ideal pada kondisi Indonesia sekarang, di mana stok vaksin itu terbatas dan distribusinya sendiri memang belum rata,” ungkap dr Koko. (ER/DETIK)
Halaman : 1 2

















