Lagi dan Lagi, F1 Club Batam Abaikan SE Wali Kota Batam

- Publisher

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: INIKEPRI.COM)

(Foto: INIKEPRI.COM)

INIKEPRI.COM – Jarum jam telah menunjukkan pukul 03.00 WIB. Namun, lantunan musik yang dimainkan oleh disk jockey semakin menghentak membelah keheningan malam, di tengah sejuknya kota Batam, setelah hampir seharian diguyur hujan.

Rabu (25/8/2021) dinihari, di lantai dasar Hotel Planet Holiday Batam, F1 Club masih menggeliat. Tempat Hiburan Malam (THM) yang menempati bekas Diskotik Planet 1, masih dipadati oleh pengunjung.

Seorang tamu bernama Anto mengatakan, pasca penetapan PPKM Level 3 di Kota Batam, F1 Club cukup ramai dikunjungi oleh warga kota Batam. “Cukup ramai, ini lihat saja. Padahal di hari kerja. Weekend apalagi,” ujar dia, yang namanya tidak ingin disebutkan kepada INIKEPRI.COM.

BACA JUGA:  Jangan Kaget, Kampung Tua Tanjung Riau Akan 'Disulap' Begini

Dia menambahkan, sebelum masuk ke F1 Club Batam, setiap pengunjung dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh security. “Di depan kita di cek suhu, tapi di dalam, aturan terkait protokol kesehatan ya tidak bisa, bang. Namanya juga orang dugem,” kata dia.

BACA JUGA:  Tok! NasDem Beri Rekomendasi untuk Amsakar dan Li Claudia di Pilwako Batam

“Tapi kita tahu sama tahu lah, bang. Pemilik F1 Club ini orang kuat di Batam, jadi aman-aman saja disini,” sambung dia.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Inikepri.com (@inikepriofficial)

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 di Kota Batam, yang berlaku sejak 24 Agustus hingga 6 September 2021.

BACA JUGA:  Ansar-Marlin Terima SK, Rudi : Batam Ramah dan Kepri Aman!

Dalam SE itu, Pemko Batam mengancam akan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi para pelaku usaha yang melanggar.

Padahal, disisi lain, tempat ibadah dalam SE itu dibatasi kapasitasnya hanya 25% atau maksimal 50 orang.

Namun, pemberitaan media belakangan ini tentang pelanggaran protokol kesehatan di F1 Club Batam, tidak pernah mendapat tanggapan apapun dari pemerintah kota Batam. (RM)

Berita Terkait

Ulang Tahun ke-54 Li Claudia Chandra, Ulik Mulyawan: Semoga Langkah Pengabdian Selalu Dimudahkan
Li Claudia Chandra Genap 54 Tahun, Ketua DPRD Kota Batam Titip Doa dan Harapan Besar untuk Batam
Modus Baru Program MBG Terbongkar, Dua Titik Dapur SPPG Dijual Rp200 Juta di Batam
Buka Bimtek Pajak Daerah, Sekda Firmansyah Sampaikan Pesan Penting Li Claudia soal Pelayanan Publik
Gerak Cepat, BP Batam Perbaiki Jalan Rusak untuk Kenyamanan Masyarakat
BP Batam Tanamkan Nilai Profesionalisme dan Integritas kepada Pegawai
Plh Wako Li Claudia Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Amsakar dan Erlita Berangkat Haji Bersama Jemaah
Macet Bertahun-tahun di Jalan Cikitsu–SMUN 3 Akhirnya Diurai, Warga Berterima Kasih ke Amsakar–Li Claudia

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:49 WIB

Ulang Tahun ke-54 Li Claudia Chandra, Ulik Mulyawan: Semoga Langkah Pengabdian Selalu Dimudahkan

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:41 WIB

Modus Baru Program MBG Terbongkar, Dua Titik Dapur SPPG Dijual Rp200 Juta di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:13 WIB

Buka Bimtek Pajak Daerah, Sekda Firmansyah Sampaikan Pesan Penting Li Claudia soal Pelayanan Publik

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:38 WIB

Gerak Cepat, BP Batam Perbaiki Jalan Rusak untuk Kenyamanan Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:29 WIB

BP Batam Tanamkan Nilai Profesionalisme dan Integritas kepada Pegawai

Berita Terbaru