Remaja 15 Tahun Nekat Curi Yamaha Vega di Bengkong

- Admin

Selasa, 31 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Humas Polresta Barelang)

(Foto: Humas Polresta Barelang)

INIKEPRI.COM – Seorang remaja dibawah umur berinisial MA (15) diamankan Unit Res Krim Polsek Bengkong karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), di Bengkong Kodim, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (29/8/2021).

Dari siaran pers yang diterima INIKEPRI.COM, Senin 31 Agustus 2021, kronologi bermula pada Sabtu (28/08/2021) sekira pukul 19.00 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega di parkiran depan kos-kosan korban.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Pacu Investasi Kota Batam Lewat Penguatan Kawasan Strategis

Kemudian korban istirahat di dalam rumah dan pada Minggu (29/8/2021) sekira pukul 01.00 WIB dinihari, saat itu korban mendengar teriakan dari warga ada maling sepeda motor.

Korban langsung keluar dari rumah dan mengecek setelah itu mengetahui ada seorang anak laki-laki yang telah diamankan oleh warga pada saat melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada diduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Bengkong, Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 01.15 WIB yang sedang diamankan, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, SH segera menuju tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  BP Batam Bahas Pengembangan Asrama Haji dengan Konsep Hotel bernuansa Religi

setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan terhadap pelaku MA dan didapati satu buah gunting gagang hitam, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega R.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  HUT ke-76 PGRI, Amsakar: Siapkan SDM Membangun Batam

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal membenarkan telah terjadi tindak pidana curanmor yang di lakukan pelaku anak di bawah umur.

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Res Krim Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (AFP)

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Dapur SPPG di Kepri Bertambah, Dorong Percepatan Program MBG di Kawasan Pulau Terdepan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB