Remaja 15 Tahun Nekat Curi Yamaha Vega di Bengkong

- Publisher

Selasa, 31 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Humas Polresta Barelang)

(Foto: Humas Polresta Barelang)

INIKEPRI.COM – Seorang remaja dibawah umur berinisial MA (15) diamankan Unit Res Krim Polsek Bengkong karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), di Bengkong Kodim, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (29/8/2021).

Dari siaran pers yang diterima INIKEPRI.COM, Senin 31 Agustus 2021, kronologi bermula pada Sabtu (28/08/2021) sekira pukul 19.00 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega di parkiran depan kos-kosan korban.

BACA JUGA:  BP Batam Gelar Simulasi Pengamanan Objek Vital

Kemudian korban istirahat di dalam rumah dan pada Minggu (29/8/2021) sekira pukul 01.00 WIB dinihari, saat itu korban mendengar teriakan dari warga ada maling sepeda motor.

Korban langsung keluar dari rumah dan mengecek setelah itu mengetahui ada seorang anak laki-laki yang telah diamankan oleh warga pada saat melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada diduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Bengkong, Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 01.15 WIB yang sedang diamankan, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, SH segera menuju tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  3.977 Insan Perbankan di Batam Divaksin Covid-19

setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan terhadap pelaku MA dan didapati satu buah gunting gagang hitam, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega R.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Lomba Berkebun PKK se-Kabupaten Lingga, Erwan Didaulat Jadi Juri

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal membenarkan telah terjadi tindak pidana curanmor yang di lakukan pelaku anak di bawah umur.

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Res Krim Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (AFP)

Berita Terkait

Maulid Nabi di Piayu Dipadati Ribuan Warga, Amsakar Tekankan Keteladanan Rasulullah
BP Batam Tesmi Tutup Batam Prime International Football Series 2026
Pemko Batam Pastikan KSP Pasar Induk Jodoh Tetap Berjalan, Amsakar: Kontrak Jadi Dasar
Amsakar Dorong Penataan Kampung Tua, Pengamanan Aset Rp12,8 Triliun dan Pembenahan Pajak
Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Pesawat Batik Air Jakarta-Jambi Gagal Mendarat, Dialihkan ke Batam akibat Kabut Asap
Amsakar Hadiri HUT RI ke-81 di Bulang, Lomba Sampan hingga Ketinting Semarakkan Pulau Buluh
Amsakar Dorong Mahasiswa Baru UIB Kenali Potensi Diri dan Siap Hadapi Perubahan Zaman

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:04 WIB

Maulid Nabi di Piayu Dipadati Ribuan Warga, Amsakar Tekankan Keteladanan Rasulullah

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:25 WIB

BP Batam Tesmi Tutup Batam Prime International Football Series 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Amsakar Dorong Penataan Kampung Tua, Pengamanan Aset Rp12,8 Triliun dan Pembenahan Pajak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Pesawat Batik Air Jakarta-Jambi Gagal Mendarat, Dialihkan ke Batam akibat Kabut Asap

Berita Terbaru