Remaja 15 Tahun Nekat Curi Yamaha Vega di Bengkong

- Publisher

Selasa, 31 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Humas Polresta Barelang)

(Foto: Humas Polresta Barelang)

INIKEPRI.COM – Seorang remaja dibawah umur berinisial MA (15) diamankan Unit Res Krim Polsek Bengkong karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), di Bengkong Kodim, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (29/8/2021).

Dari siaran pers yang diterima INIKEPRI.COM, Senin 31 Agustus 2021, kronologi bermula pada Sabtu (28/08/2021) sekira pukul 19.00 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega di parkiran depan kos-kosan korban.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Bentuk Tim Pemburu Begal

Kemudian korban istirahat di dalam rumah dan pada Minggu (29/8/2021) sekira pukul 01.00 WIB dinihari, saat itu korban mendengar teriakan dari warga ada maling sepeda motor.

Korban langsung keluar dari rumah dan mengecek setelah itu mengetahui ada seorang anak laki-laki yang telah diamankan oleh warga pada saat melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada diduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Bengkong, Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 01.15 WIB yang sedang diamankan, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, SH segera menuju tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  HARRIS Resort Barelang Batam Terima Sertifikat Pelaksanaan Protokol Kesehatan

setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan terhadap pelaku MA dan didapati satu buah gunting gagang hitam, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega R.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Satgas Nusantara Gelar Rapid Massal, Warga Batam: Untuk Kesehatan, Untuk Apa Takut!

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal membenarkan telah terjadi tindak pidana curanmor yang di lakukan pelaku anak di bawah umur.

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Res Krim Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (AFP)

Berita Terkait

BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air
Blackout Batam-Bintan, KNPI Kepri Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Transparansi Investigasi PLN Batam
Renovasi Kantor, Layanan BPJS Kesehatan Batam Pindah ke MPP Mulai 14 Oktober
BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat
Siswi MIN 1 Batam Nayla Sary Khairani Raih Juara 2 IPAS OMI Tingkat Provinsi 2026
PLN Batam Tangani Gangguan Kelistrikan, Upayakan Pemulihan Sistem Secara Bertahap
Festival Transmigrasi 2026, Momentum Perkenalkan Potensi dan Masa Depan Rempang Eco City
BP Batam Gelar Salat Istisqa Bersama Ratusan Warga di Waduk Nongsa

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:00 WIB

BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Blackout Batam-Bintan, KNPI Kepri Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Transparansi Investigasi PLN Batam

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Renovasi Kantor, Layanan BPJS Kesehatan Batam Pindah ke MPP Mulai 14 Oktober

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:52 WIB

BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Siswi MIN 1 Batam Nayla Sary Khairani Raih Juara 2 IPAS OMI Tingkat Provinsi 2026

Berita Terbaru