Remaja 15 Tahun Nekat Curi Yamaha Vega di Bengkong

- Publisher

Selasa, 31 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Humas Polresta Barelang)

(Foto: Humas Polresta Barelang)

INIKEPRI.COM – Seorang remaja dibawah umur berinisial MA (15) diamankan Unit Res Krim Polsek Bengkong karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), di Bengkong Kodim, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (29/8/2021).

Dari siaran pers yang diterima INIKEPRI.COM, Senin 31 Agustus 2021, kronologi bermula pada Sabtu (28/08/2021) sekira pukul 19.00 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega di parkiran depan kos-kosan korban.

BACA JUGA:  Potong Gaji, Fraksi Nasdem Berbagi Sembako Untuk Warga Terdampak Corona

Kemudian korban istirahat di dalam rumah dan pada Minggu (29/8/2021) sekira pukul 01.00 WIB dinihari, saat itu korban mendengar teriakan dari warga ada maling sepeda motor.

Korban langsung keluar dari rumah dan mengecek setelah itu mengetahui ada seorang anak laki-laki yang telah diamankan oleh warga pada saat melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada diduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Bengkong, Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 01.15 WIB yang sedang diamankan, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, SH segera menuju tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Soal Layanan SPAM Batam, Netizen: BP Batam Olah Air Aja Ga Becus, Kalau Pimpinannya Bener….

setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penggeledahan terhadap pelaku MA dan didapati satu buah gunting gagang hitam, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega R.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Syamsul Hadiri Istighosah Bersama Santri di Sekupang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal membenarkan telah terjadi tindak pidana curanmor yang di lakukan pelaku anak di bawah umur.

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Res Krim Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (AFP)

Berita Terkait

Di Balik Senyum Anak-anak Istimewa, Erlita Amsakar Membawa Harapan ke Rumah Singgah Ar Rahman Rusli dan Firza Paloh
Batam Usulkan Lex Specialis Kependudukan, Amsakar Soroti Tingginya Arus Migrasi
Li Claudia Tanam Pohon, DAS Baloi Indah Disiapkan Jadi Taman Kota
SiTaskin Pesisir Diluncurkan di Batam, BP Taskin Fokus Entaskan Kemiskinan di Galang
Patroli Gabungan Tertibkan Parkir di Jembatan Barelang
Amsakar Perkuat Peran RT, RW dan LPM Sebagai Jembatan Informasi Pemerintah ke Masyarakat
TP-PKK Batam Salurkan 30 Kursi Roda, Erlita Amsakar Tegaskan Komitmen pada Kelompok Disabilitas
Tingkatkan Keandalan Listrik di Senjulung, PLN Batam Percepat Pembangunan Gardu Baru Dalam Upaya Pengamanan Peningkatan Beban

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:39 WIB

Di Balik Senyum Anak-anak Istimewa, Erlita Amsakar Membawa Harapan ke Rumah Singgah Ar Rahman Rusli dan Firza Paloh

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:05 WIB

Batam Usulkan Lex Specialis Kependudukan, Amsakar Soroti Tingginya Arus Migrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:21 WIB

Li Claudia Tanam Pohon, DAS Baloi Indah Disiapkan Jadi Taman Kota

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:49 WIB

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir di Jembatan Barelang

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:19 WIB

Amsakar Perkuat Peran RT, RW dan LPM Sebagai Jembatan Informasi Pemerintah ke Masyarakat

Berita Terbaru