Aturan Terbaru! Sudah 2 Kali Vaksin, Naik Pesawat Cukup Antigen

- Publisher

Kamis, 2 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Pemerintah melalui Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengatur pelaksanaan regulasi kegiatan transportasi masyarakat di masa PPKM.

Disampaikan bahwa untuk perjalanan udara dengan pesawat cukup menunjukan keterangan swab antigen bagi masyarakat yang telah melakukan dua kali vaksinasi.

“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama,” dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dikutip dari OKEZONE, Rabu (1/9/2021).

BACA JUGA:  Sampaikan Ucapan Idul Adha 1445 H, Amsakar: Semoga Kita Menjadi Pribadi yang Penuh Keikhlasan dan Selalu Bersyukur

Tak hanya itu, dalam aturan tersebut tertuang bagi Penumpang yang wajib menunjukkan Surat Tes Covid PCR adalah mereka yang akan melakukan perjalanan kendaraan udara, darat dari atau ke luar Jawa-Bali.

BACA JUGA:  Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Selama Libur Nataru, Wajib PCR?

“Wajib menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta menunjukan sertifikat vaksin. Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali,” jelasnya.

BACA JUGA:  Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru

Sebagai catatan, Pihak pemerintah menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk mendunduh Aplikasi Lindungi sebagai metode pemerintah dalam mempermudah melakukan tracing. (RM/OKEZONE)

Berita Terkait

Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah
JCH Batam Berangkat Haji Bawa Sambal Bilis & Rendang, Amsakar-Li Claudia Ikut Titip Doa
Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis
Pelepasan 15 Calon Jamaah Haji Belakang Padang Berlangsung Khidmat
Amsakar: Stabilitas Sosial Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam
Hari Kartini 2026, Ketua DPRD Batam Dorong Perempuan Kuasai Ruang Strategis
Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Kinerja dan Layanan Harus Tetap Optimal
Wali Kota Batam Dorong Penguatan Peran LAM dalam Ranperda

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:27 WIB

Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah

Rabu, 22 April 2026 - 07:26 WIB

JCH Batam Berangkat Haji Bawa Sambal Bilis & Rendang, Amsakar-Li Claudia Ikut Titip Doa

Selasa, 21 April 2026 - 12:55 WIB

Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis

Selasa, 21 April 2026 - 12:14 WIB

Amsakar: Stabilitas Sosial Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam

Selasa, 21 April 2026 - 11:52 WIB

Hari Kartini 2026, Ketua DPRD Batam Dorong Perempuan Kuasai Ruang Strategis

Berita Terbaru