Aturan Naik Pesawat PPKM Level 4, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

- Publisher

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Pemerintah secara resmi memperpanjang penerapan PPKM level 4 di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Batam dan Tanjungpinang, hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Beberapa aturan terkait mobilitas masyarakat pun akhirnya disesuaikan, termasuk aturan mengenai perjalanan menggunakan pesawat terbang.

BACA JUGA:  Berubah Lagi, Syarat Penerbangan Cukup Pakai Antigen

Dilansir dari KOMPAS, hal ini diejawantahkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Letjen TNI Ganip Warsito, Senin (26/7/2021).

BACA JUGA:  BP2MI Sarankan Korban TPPO Dilarang Gunakan Paspor Selama Lima Tahun

Dalam aturan tersebut, diatur bahwa calon penumpang hanya perlu menyiapkan dokumen vaksin dan hasil negatif Covid-19. Sebelumnya, calon penumpang juga diminta membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Berikut rincian dokumen yang diperlukan untuk naik pesawat selama perpanjangan PPKM level 4:

BACA JUGA:  Wow! Ada PNS yang Sekali Gajian Bisa Beli Mobil Ayla, Siapa Dia?

1. Calon penumpang pesawat diwajibkan membawa surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

2. Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 sebelum keberangkatan.

Adapun aturan lain terkait teknis menaiki pesawat adalah:

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru