Aturan Naik Pesawat PPKM Level 4, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

- Publisher

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Pemerintah secara resmi memperpanjang penerapan PPKM level 4 di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Batam dan Tanjungpinang, hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Beberapa aturan terkait mobilitas masyarakat pun akhirnya disesuaikan, termasuk aturan mengenai perjalanan menggunakan pesawat terbang.

BACA JUGA:  Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru

Dilansir dari KOMPAS, hal ini diejawantahkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Letjen TNI Ganip Warsito, Senin (26/7/2021).

BACA JUGA:  Profil Munarman, yang Ditangkap Densus 88 Terkait Kasus Terorisme

Dalam aturan tersebut, diatur bahwa calon penumpang hanya perlu menyiapkan dokumen vaksin dan hasil negatif Covid-19. Sebelumnya, calon penumpang juga diminta membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Berikut rincian dokumen yang diperlukan untuk naik pesawat selama perpanjangan PPKM level 4:

BACA JUGA:  Aturan Terbaru! Sudah 2 Kali Vaksin, Naik Pesawat Cukup Antigen

1. Calon penumpang pesawat diwajibkan membawa surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

2. Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 sebelum keberangkatan.

Adapun aturan lain terkait teknis menaiki pesawat adalah:

Berita Terkait

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terbaru