Asyik! Pemko Batam Izinkan Bioskop Beroperasi

- Publisher

Selasa, 21 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, mengizinkan bioskop kembali beroperasi, seiring diterbitkan Surat Edaran Wali Kota No.53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona.

“Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan ketentuan,” sebut SE Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang terbit, dikutip dari laman ANTARA Selasa 21 September 2021.

BACA JUGA:  Covid-19 Tak Ganggu Proses Legalitas 4 Kampung Tua, Yusfa: Harus Selesai Tahun Ini!

Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk melakukan skrining dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat terhadap semua pegawai dan pengunjung.

Kapasitas bioskop juga dibatasi hingga 50 persen. Dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam penilaian aplikasi pedulilindungi yang boleh memasuki bioskop.

“Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk,” bunyi SE Wali Kota itu.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Terima Penghargaan dan PIN dari DPP PSMTI

Namun demikian, Pemko Batam melarang makan dan minum atau menjual konsumsi di dalam area bioskop.

Bioskop juga harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan dalam tata cara operasional.

“Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan Kemenparekraf,” lanjut SE Wali Kota.

Sementara itu, ntuk pembelajaran tatap muka, disebutkan dapat dilakukan secara terbatas, dan atau jarak jauh.

BACA JUGA:  HUT ke-49 KORPRI, Amsakar Ajak ASN Hidup Sehat

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, maka dengan kapasitas 50 persen kelas, kecuali SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimum 62 persen hingga 100 persen, dengan menjaga jarak minimum 1,5 meter dan maksimum lima peserta didik per kelas.

Untuk PAUD, disyaratkan berkapasitas maksimum 33 persen, dengan jarak minimum 1,5 persen dan maksimum lima peserta didik per kelas. (AFP)

Berita Terkait

Amsakar Dorong Mahasiswa Baru UIB Kenali Potensi Diri dan Siap Hadapi Perubahan Zaman
BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas
BP Batam Tuntaskan 12 Pekerjaan Perbaikan Jalan, Ruas Pura Agung Amertha Buana-Taman Kota Berlanjut
Foto Amsakar Bersama Yuwanky Beredar, Pemko Batam Tegaskan Konteksnya Kerja Sama Pasar Induk Jodoh
Pemko Batam Gandeng 15 Perusahaan, Bidik 20 Persen Tenaga Kerja dari Putra-Putri Tempatan
Perkuat Ekosistem Aviasi, BP Batam Dukung Pengembangan Batam Aero Engine
Catatkan Nilai Sempurna, BP Batam Raih Prestasi Tingkat Nasional dalam Pengelolaan JDIH 2026
Tak Sekadar Kreatif, Erlita Dorong Produk IKM Batam Punya Pasar dan Tingkatkan Kesejahteraan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Amsakar Dorong Mahasiswa Baru UIB Kenali Potensi Diri dan Siap Hadapi Perubahan Zaman

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:58 WIB

BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Foto Amsakar Bersama Yuwanky Beredar, Pemko Batam Tegaskan Konteksnya Kerja Sama Pasar Induk Jodoh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Pemko Batam Gandeng 15 Perusahaan, Bidik 20 Persen Tenaga Kerja dari Putra-Putri Tempatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Perkuat Ekosistem Aviasi, BP Batam Dukung Pengembangan Batam Aero Engine

Berita Terbaru