Batam, inikepri.com – Ketua Tim Legalitas Kampung Tua Kota Batam, Yusfa Hendri menargetkan 4 dari 34 Kampung Tua di Batam yang akan diselesaikan pada tahun 2020 ini.
Sebagaimana kami lansir dari laman GoWestId, dari 37 titik Kampung Tua di Batam yang sudah selesai dan mendapatkan sertifikasi baru 3 kampung.
“Tahun ini kita selesaikan 4 kampung tua. Kita lanjutkan yang clear, dan yang bermasalah kita selesaikan,” kata Yusfa usai rapat terkait Tata Ruang dan pembahasan Kampung Tua dalam rangka penyelesaian Perda RTRW di DPRD Kota Batam pada Selasa (9/6/2020).
Yusfa melanjutkan, pada prinsipnya, ke-37 titik Kampung Tua ini sudah terakomodir dalam Tata Ruang yang disusun. Dimana semuanya sudah terdata sebagai wilayah pemukiman.
“Pola ruang tidak masalah, proses penerbitan haknya yang nanti akan diselesaikan. Misalkan dalam 1 kampung di dalamnya ada PL itu yang kita selesaikan,” kata Yusfa lagi.
Mekanisme penyelesaian masalah HPL, PL, dan hutan lindung itu sendiri, yang akan dicarikan jalan keluarnya.
Apakah melalui pengembalian uang, penggantian alokasi lahan, dan mekanisme lainnya.
Gowestid