Tambang Bauksit Ilegal di Pulau Singkep Dihentikan KLHK

- Admin

Jumat, 24 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: ANTARA)

(Foto: ANTARA)

INIKEPRI.COM – Tim Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan aktivitas penambangan bauksit ilegal yang diduga dilakukan oleh PT YBP di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

“Melalui UU Cipta Kerja Pemerintah mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian permasalahan penggunaan kawasan secara tidak prosedural untuk perkebunan maupun pertambangan. Namun demikian, untuk kegiatan pertambangan atau perkebunan di dalam kawasan hutan tergolong tindak pidana dan akan kami proses secara hukum,” kata Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan yang diterima di Batam, Kamis 23 September 2021.

Dilansir dari ANTARA, tim mengamankan dua alat berat, delapan dump truck, menyegel areal “stockpile” dan alat pengolahan bijih bauksit, serta memasang papan larangan di areal tambang, di kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam – Sungai Marok Tua, Tanjung Sembilang, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Personel Polsek Daik Lingga Amankan Sembahyang di Kelenteng Nguang Thian Jelang Perayaan Imlek 2025

“Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara, untuk itu pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya,” kata dia.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan operasi yang dilakukan bermula dari hasil pendataan dan analisis spasial penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural terutama di wilayah Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Buka STQH X Kabupaten Lingga, Gubernur Ansar Ajak Masyarakat Agar Meresapi Nilai-Nilai Alquran

Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui adanya aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK di Pulau Singkep.

“Untuk itu, kami menindak dan menegakkan hukum. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam operasi ini,” ucap dia.

Barang bukti berupa dua ekskavator dan delapan dump truck diamankan di Pos Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Dabo Pemkab Lingga.

Ia menyampaikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipill KLHK akan memeriksa dan meminta keterangan dua orang pekerja dan delapan orang supir dump truck guna mengungkap dan menjerat penanggung jawab atau pemodal atau aktor intelektualnya.

Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Baca Juga :  INSAN Benahi dan Perindah Jembatan Bukit Abun

Selain itu pelaku dapat dikenakan sangkaan pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, dalam enam tahun terakhir, KLHK menjalankan 1.665 operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta pemburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi.

KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.069 kasus baik kasus perdata maupun pidana. (AFP/ANTARA)

Berita Terkait

Lomba Takraw Meriahkan HAB ke-80 Kemenag, KUA Singkep Barat–Selatan Tampil Solid
Dukung Program Nasional Polri, Polres Lingga Ikuti Groundbreaking 442 SPPG Secara Virtual
Ops Lilin Seligi 2025, Polres Lingga Pastikan Keamanan Penumpang Kapal Ferry
MTsN Lingga Borong Emas dan Perak di SMI Lingga Championship II 2025
Yudisium STIT Lingga 2025: 46 Mahasiswa Resmi Menjadi Sarjana Strata 1
MUI Lingga Sambangi Desa Rejai, Warga Antusias Ikuti Sosialisasi Fatwa dan Dialog Publik
Wakapolres Lingga Pimpin Gotong Royong Bangun Tanggul Darurat Cegah Abrasi di Desa Lanjut
Satbinmas Polres Lingga Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir Rob di Dabo Lama

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:55 WIB

Lomba Takraw Meriahkan HAB ke-80 Kemenag, KUA Singkep Barat–Selatan Tampil Solid

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Dukung Program Nasional Polri, Polres Lingga Ikuti Groundbreaking 442 SPPG Secara Virtual

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:12 WIB

Ops Lilin Seligi 2025, Polres Lingga Pastikan Keamanan Penumpang Kapal Ferry

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:19 WIB

MTsN Lingga Borong Emas dan Perak di SMI Lingga Championship II 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:04 WIB

Yudisium STIT Lingga 2025: 46 Mahasiswa Resmi Menjadi Sarjana Strata 1

Berita Terbaru