Menag: Vaksin Sinovac Tak Diakui Arab Saudi

- Publisher

Rabu, 1 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: NET

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: NET

INIKEPRI.COM – Kerajaan Arab Saudi hanya mengakui empat jenis vaksin sebagai syarat pelaksanaan ibadah umrah. Hal itu dikatakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menurutnya, salah satu vaksin yang tidak diakui Saudi adalah vaksin buatan Cina.

“Sinovac, yang kita pakai dan diakui oleh WHO, itu tidak diakui Saudi,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa 30 November 2021.

BACA JUGA:  PLN Jamin Layanan Listrik pada KTT ke-43 ASEAN tanpa Kedip

Yaqut mengatakan bahwa vaksin yang diakui Arab Saudi hanya empat yakni, Pfizer, AstraZeneca, Johnson and Johnson, dan Moderna. Khusus bagi jemaah penerima empat jenis vaksin tersebut, maka bisa langsung melaksanakan umrah tanpa melalui karantina.

BACA JUGA:  Lagi, Menteri Jokowi Positif Covid-19

“Kalau tidak menggunakan empat vaksin yang diakui Saudi itu tetap harus karantina selama tiga hari,” katanya.

Meski demikian, Arab Saudi memberikan kelonggaran terhadap penerima vaksin yang diakui WHO termasuk Sinovac, syaratnya dengan mendapatkan suntikan dosis ketiga atau booster dari salah satu vaksin yang diakui Arab Saudi.

BACA JUGA:  Wow, KPK Sebut 82 Persen Calon Kepala Daerah Dibiayai Sponsor

“Dan itu 14 hari efikasinya sebelum berangkat sudah harus divaksin dengan booster satu di antara empat itu,” katanya.

Usai menjalani karantina, jamaah yang mendapatkan vaksin di luat empat vaksin tersebut harus dinyatakan negatif tes polymerase chain reaction (PCR). “Kalau hasilnya negatif, (jemaah) bisa langsung umrah dan sebaliknya,” katanya. (DI/MINEWS)

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terbaru