Polda Kepri Ungkap Pengiriman PMI Ilegal Via Hinterland

- Admin

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepulauan Riau mengungkap rencana pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia secara ilegal melalui pulau-pulau penyangga di Kabupaten Karimun. Foto: ANTARA

Polda Kepulauan Riau mengungkap rencana pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia secara ilegal melalui pulau-pulau penyangga di Kabupaten Karimun. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Polda Kepulauan Riau mengungkap rencana pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia secara ilegal melalui hinterland (pulau-pulau penyangga) di Kabupaten Karimun.

“Ini jalur baru setelah Batam, Tanjunguban (Bintan), dia mengalih ke tempat yang tidak terdeteksi,” kata Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti di Batam, Kamis 20 Januari 2022.

Pihaknya menyelamatkan 22 orang calon PMI ilegal dari berbagai daerah di Indonesia di rumah penampungan di Pulau Juda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Aparat kepolisian juga menahan dua orang tersangka berinisial I dan R yang mengirim PMI ilegal dalam kasus itu.

Baca Juga :  Jalin Kebersamaan PS BP Batam All Star dan PS Polda Kepri All Star Gelar Pertandingan Persahabatan

Kasus itu bermula pada Ahad (16/1), saat Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta kru Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 menggagalkan upaya penyelundupan 11 orang PMI tanpa dokumen resmi di Pulau Juda.

Dari informasi, tim memeriksa rumah milik tersangka Inisial I di Pulau Pasai Kabupaten Karimun yang diduga sebagai tempat penampungan PMI.

“Namun, di rumah tersebut tim tidak menemukan PMI dikarenakan telah melarikan diri sebelum tim datang,” ucap dia.

Dari rumah itu, tim menemukan satu unit kapal cepat tanpa nama warna biru bermesin tempel 2 x 200 PK yang diduga digunakan mengangkut PMI ke Malaysia.

Baca Juga :  BP Batam Kunjungi RSA UGM, Siapkan RSBP Menuju Rumah Sakit Pendidikan

Esok harinya, Senin (17/1), tim mendapatkan informasi PMI yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka inisial R berangkat dari Pulau Pasai Karimun menuju Kota Batam menumpang kapal pancung.

“Tim berhasil mengamankan empat orang PMI di Pelabuhan Sagulung Batam,” kata dia.

Masih di hari yang sama, tim menangkap tersangka R di Dusun Sulit Desa Rawajaya Karimun bersama tujuh orang PMI di Kampung Juda Desa Keban Karimun yang diduga melarikan diri saat pemeriksaan di rumah penampungan I.

“Ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal,” ujarnya.

Baca Juga :  Kunker di Dua Titik di Batam, Gubernur Ansar Disambut Antusias Masyarakat

Kedua tersangka dikenakan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000. Sedangkan seluruh korban calon PMI ilegal diserahkan kepada BP2MI.

Di tempat yang sama, Kepala UPT BP2MI Kepri Mangiring Sinaga menyatakan pihaknya akan memulangkan seluruh PMI itu ke daerah asal masing-masing.

“Kami akan bawa ke ‘shelter’ di Tanjungpinang. Kami akan lakukan pembinaan dan penggalian, apa penyebab mereka berangkat,” kata dia. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru