Tahun 2022, Pemda Bintan Siapkan 30 Unit Bus dan 21 Unit Pompong Gratis Bagi Pelajar

- Publisher

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bus sekolah. Foto: Istimewa

Ilustrasi bus sekolah. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Tahun 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan kembali mengalokasikan dana untuk transportasi bagi angkutan pelajar berkisar Rp 6,9 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Tamsir mengatakan alokasi dana tersebut diperuntukan agar para pelajar nantinya dapat memanfaatkan layanan transportasi angkutan pelajar gratis tersebut untuk mendukung mobilitas ke sekolah.

“ Saat ini untuk bus sekolah masih dalam tahap proses lelang, namun Insyaallah dalam waktu dekat Mudah-mudahan di awal Februari 2022 ini sudah berjalan untuk mendukung mobilitas para siswa-siswi ke sekolah di Bintan. Jadi kita himbau pelajar untuk dapat memanfaatkan ini,” ucap Kadisdik Bintan, Tamsir, Jum’at (28/1).

BACA JUGA:  Bupati Roby Optimis Semakin Kenalkan Bintan di Mata Dunia Lewat Event Bintan Regatta

Menurutnya bahwa untuk tahun 2022 pihaknya telah menargetkan untuk menyewa kendaraan bus, guna fasilitasi antar jemput anak-anak sekolah sebanyak 30 unit bus sekolah. Sedangkan untuk transportasi laut berupa kapal pompong pihaknya menyewa sebanyak 21 unit kapal pompong yang diperuntukkan khusus bagi siswa-siswi yang berada di daerah pulau-pulau di Bintan.

BACA JUGA:  KPK Usut Keuntungan Perusahaan Kasus Barang Kena Cukai di Bintan

” jumlah kapal pompong yang disediakan pada tahun 2022 ini, sebanyak 21 unit dengan alokasi anggarannya mencapai Rp 2,9 miliar. Sedangkan untuk transportasi angkutan pelajar di darat, rencananya akan disiapkan sebanyak 30 unit bus dengan alokasi anggarannya mencapai Rp 4 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA:  Selamat Datang TKA! 150 Pekerja Asal China Tiba di Bintan

Dikatakannya juga bahwa sesuai kewenangan dan amanat UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, untuk kewenangan pelajar SMA dan SMK diserahkan ke pemerintah provinsi. Jadi untuk pemerintah kabupaten transportasi bus anak sekolah hanya akan melayani pelajar rute siswa SMP/SD, namun apabila siswa-siswi SMA yang memiliki rute yang sama dengan SMP maka dimungkinkan dapat menggunakan armada yang sama yang disediakan. (RP)

Berita Terkait

Pemkab Bintan Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Siapkan Dana Rp200 Juta per Tahun
Kesempatan Emas! Pemkab Bintan Buka Beasiswa 2026, Ini Kesalahan Sepele yang Bikin Pendaftar Gagal
Menteri Trenggono Resmikan PT BIG di Kijang, Ansar Ahmad Optimistis Ekonomi Maritim Kepri Melesat
Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H
Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong
SNPDB MAN IC Batam 2026, Calon Siswa dari Bintan Tunjukkan Antusiasme Tinggi
Siapkan Generasi Qur’ani, 620 Santri TPQ se-Bintan Timur Ikuti Munaqasah Tingkat Kecamatan
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:45 WIB

Pemkab Bintan Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Siapkan Dana Rp200 Juta per Tahun

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:50 WIB

Kesempatan Emas! Pemkab Bintan Buka Beasiswa 2026, Ini Kesalahan Sepele yang Bikin Pendaftar Gagal

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:09 WIB

Menteri Trenggono Resmikan PT BIG di Kijang, Ansar Ahmad Optimistis Ekonomi Maritim Kepri Melesat

Senin, 9 Februari 2026 - 09:43 WIB

Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:43 WIB

Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terbaru