Tahun 2022, Pemda Bintan Siapkan 30 Unit Bus dan 21 Unit Pompong Gratis Bagi Pelajar

- Publisher

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bus sekolah. Foto: Istimewa

Ilustrasi bus sekolah. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Tahun 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan kembali mengalokasikan dana untuk transportasi bagi angkutan pelajar berkisar Rp 6,9 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Tamsir mengatakan alokasi dana tersebut diperuntukan agar para pelajar nantinya dapat memanfaatkan layanan transportasi angkutan pelajar gratis tersebut untuk mendukung mobilitas ke sekolah.

“ Saat ini untuk bus sekolah masih dalam tahap proses lelang, namun Insyaallah dalam waktu dekat Mudah-mudahan di awal Februari 2022 ini sudah berjalan untuk mendukung mobilitas para siswa-siswi ke sekolah di Bintan. Jadi kita himbau pelajar untuk dapat memanfaatkan ini,” ucap Kadisdik Bintan, Tamsir, Jum’at (28/1).

BACA JUGA:  Tiga Desa Di Bintan Jadi Tempat Pertama Penerapan WASH di Indonesia

Menurutnya bahwa untuk tahun 2022 pihaknya telah menargetkan untuk menyewa kendaraan bus, guna fasilitasi antar jemput anak-anak sekolah sebanyak 30 unit bus sekolah. Sedangkan untuk transportasi laut berupa kapal pompong pihaknya menyewa sebanyak 21 unit kapal pompong yang diperuntukkan khusus bagi siswa-siswi yang berada di daerah pulau-pulau di Bintan.

BACA JUGA:  Bupati Roby Optimis Semakin Kenalkan Bintan di Mata Dunia Lewat Event Bintan Regatta

” jumlah kapal pompong yang disediakan pada tahun 2022 ini, sebanyak 21 unit dengan alokasi anggarannya mencapai Rp 2,9 miliar. Sedangkan untuk transportasi angkutan pelajar di darat, rencananya akan disiapkan sebanyak 30 unit bus dengan alokasi anggarannya mencapai Rp 4 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA:  Di Penghujung 2022, Ansar Resmikan Jalan di Pulau Pangkil dan Mantang

Dikatakannya juga bahwa sesuai kewenangan dan amanat UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, untuk kewenangan pelajar SMA dan SMK diserahkan ke pemerintah provinsi. Jadi untuk pemerintah kabupaten transportasi bus anak sekolah hanya akan melayani pelajar rute siswa SMP/SD, namun apabila siswa-siswi SMA yang memiliki rute yang sama dengan SMP maka dimungkinkan dapat menggunakan armada yang sama yang disediakan. (RP)

Berita Terkait

Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H
Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong
SNPDB MAN IC Batam 2026, Calon Siswa dari Bintan Tunjukkan Antusiasme Tinggi
Siapkan Generasi Qur’ani, 620 Santri TPQ se-Bintan Timur Ikuti Munaqasah Tingkat Kecamatan
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan
Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut
Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:43 WIB

Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:43 WIB

Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:20 WIB

SNPDB MAN IC Batam 2026, Calon Siswa dari Bintan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Siapkan Generasi Qur’ani, 620 Santri TPQ se-Bintan Timur Ikuti Munaqasah Tingkat Kecamatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terbaru