Tingkatkan PAD Pemko Tanjungpinang akan Tertibkan Konstruksi Reklame

- Admin

Kamis, 17 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tingkatkan PAD Pemko Tanjungpinang akan Tertibkan Konstruksi Reklame. Foto: Istimewa

Tingkatkan PAD Pemko Tanjungpinang akan Tertibkan Konstruksi Reklame. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya memaksimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari potensi yang ada di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Salah satunya, meningkatkan PAD dari sektor pajak reklame untuk pembangunan di Kota Tanjungpinang.

Untuk itu, Pemko Tanjungpinang akan melakukan penertiban terhadap konstruksi papan reklame yang tidak memiliki izin sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan tata cara izin reklame.

Baca Juga :  Digelar DP3APM, 15 Tim Berkompetisi Hasilkan Karya Inovasi TTG di Tingkat Kota Tanjungpinang

“Ini dilakukan untuk meningkatkan PAD, yang nantinya digunakan untuk pembangunan Kota Tanjungpinang,” ucap Rahma, dalam rapat penyelenggaraan pengawasan reklame bersama OPD terkait, di ruang rapat bappelitbang, Rabu (16/2/2022).

Penertiban ini juga, lanjut Rahma, dibarengi dengan penataan estetika wajah kota Tanjungpinang yang merupakan ibu kota Provinsi Kepri agar menjadi lebih baik.

Baca Juga :  Korem 033 Wira Pratama Resmikan Ruang Fitnes WP

“Yang tidak ada IMB akan dieksekusi sesuai aturan yang berlaku. Karena, penertiban ini, selain untuk menata kota, juga meningkatkan PAD lewat pajak reklame,” katanya.

Rahma pun meminta jajaran Satpol PP, BPPRD, DPMPTSP, dinas PUPR, Dishub, dan Disbudpar untuk menyisir kembali konstruksi papan reklame yang dinilai tidak memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Ansar Serahkan Bantuan Rp142 Miliar untuk 2 Kecamatan Tanjungpinang, Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

“Undang kembali pelaku usaha reklame. Sosialisasikan lagi aturan yang berlaku. Bila tidak ada izin, pastikan berapa lama mereka bisa membongkarnya. Jika, selama waktu yang diberikan tidak diindahkan, pemko eksekusi,” tegas Rahma. (RP)

Berita Terkait

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru