Diberitakan, KPK mengembangkan kasus korupsi pengurusan DAK 2018. Kasus ini membuat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara.
“Benar KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Ali mengatakan, dalam pengembangan perkara ini pihak lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka. Namun Ali belum bersedia membeberkan pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban dalam pengembangan perkara ini.
“Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan di informasikan,” kata Ali. (RBP/LIPUTAN6)
Halaman : 1 2

















