Di Saat Lebaran, HRS Sebut Indonesia Darurat…

- Publisher

Selasa, 3 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Rizieq Shihab. Foto: Istimewa

Habib Rizieq Shihab. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menyampaikan pesan dari balik jeruji penjara di Lebaran 2022.

HRS menilai Indonesia darurat kebohongan. Pesan itu disampaikan lewat kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

“Indonesia darurat kebohongan. Banyak pejabat dari pusat hingga daerah tiap hari berbohong. Bohongnya setinggi langit,” kata Aziz lewat pesan singkat, Senin (2/5).

BACA JUGA:  Indonesia Dilarang Masuk Arab Saudi Per Hari Ini (3/2), Bagaimana dengan Jadwal Umrah?

Karena itu, kata Aziz, Habib Rizieq menyerukan agar di Hari Raya Idlufitri 1443 Hijriah ini menjadikan momentum kembali kepada menjauhkan diri dari kebohongan.

“Karenanya, saya (Habib Rizieq, red) serukan jadikanlah Hari Raya Idulfitri 1443 H ini sebagai momentum untuk kembali kepada fitrah manusia yang antikebohongan,” ujar Aziz.

BACA JUGA:  HRS Bebas Bersyarat!

Di sisi lain, lanjut Aziz, Habib Rizieq menyerukan revolusi akhlak untuk memberantas segala jenis kebhongan.

“Ayo jadikan kebohongan sebagai musuh bersama, agar Indonesia segera keluar dari bahaya darurat kebohongan,” ujar Aziz.

Menurut Habib Rizieq, Indonesia tanpa kebohongan akan damai, makmur, sejahtera, dan berkah.

“Insyaallah, tanpa bohong Indonesia akan damai, makmur, serta sejahtera, dan berkah,” kata Aziz.

BACA JUGA:  Beredar di Medsos, Video Salat Berjamaah dengan Pedang dan Ajakan Jihad

Habib Rizieq Shihab ditahan terkait kasus swab RS UMMI Bogor.

Rizieq divonis dua tahun penjara setelah di tingkat kasasi, MA mengurangi masa tahanan yang semula 4 tahun penjara.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. (RBP/FAJAR)

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru