Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bayar Retribusi Sampah, DLH Tanjungpinang Gencar Sosialisasikan Perda No.5/2012

- Publisher

Minggu, 19 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bayar Retribusi Sampah, DLH Tanjungpinang Gencar Sosialisasikan Perda No.5/2012. Foto: Istimewa

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bayar Retribusi Sampah, DLH Tanjungpinang Gencar Sosialisasikan Perda No.5/2012. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pembayaran retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 kepada pengembang, pemilik ruko, kedai kopi, rumah makan, wisma, hotel, swalayan, RT, RW, karang taruna, LPM, PKK, dan bank sampah di kelurahan se- kota Tanjungpinang.

Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan sosialisasi di setiap kelurahan yang kita lakukan ini upaya terakhir, karena sebelumnya juga pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui RRI, media online, forum RT dan RW, baik tingkat kota maupun kecamatan.

“Sekarang saya datangi setiap kelurahan. Alhamdulillah ini sudah kelurahan kesepuluh. Harapannya, masyarakat bisa sadar untuk membayar retribusi pelayanan persampahan,” ucapnya.

Maka itu, lanjut Riono, kita lakukan sampai ke kelurahan karena nanti kami akan melakukan upaya tegas yaitu akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mau membayar, maka akan dikenakan sanksi sesuai yang diatur dalam perda nomor 7 tahun 2018 itu adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

“Tentu ini ada prosesnya melalui Satpol PP atas tindak pidana ringan (tipiring), tetapi sebelumnya itu, ada surat dari DLH, ada peringatan satu sampai dua kali, setelah tidak diindahkan baru kita tipiringkan,” tegas Riono, di aula Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Jumat (17/6/2022).

BACA JUGA:  Disbudpar Siapkan Pelatihan Bagi Pelaku Usaha Kreatif di Tanjungpinang, Daftar Sekarang!

Untuk tahap pertama ini, retribusi kita pungut dan kita juga wajib memberikan pelayanan feedback nya. Selama ini yang sudah kita lakukan pelayanan itu adalah mereka-mereka yang ada di jalan protokol, karena memang notabennya lori-lori dan petugas kita setiap pagi dan sore sudah berkeliling untuk membersihkan sampah-sampah yang ada di jalan-jalan tersebut. Kita juga sudah menyediakan bak kontainer sampah, bak komunal dan bak sampah permanen di beberapa tempat.

Karena sudah merupakan tugas kami menangani persampahan yang ada di pinggir-pinggir jalan protokol utamanya, sehingga kami ingin menagih kewajiban daripada orang yang tinggal di pinggir jalan protokol, baik itu pengusaha, rumah-rumah, ruko, dan sebagainya untuk membayar retribusi persampahan.

“Besarannya tetap mengacu pada perda No.5/2012. Artinya tidak ada kenaikan dari kami. Sebab, aturan yang kami pakai masih mengacu dari wali kota lama. Kalau ada bahasa kenaikan dan lainnya, itu tidak benar. Mungkin sebelumnya mereka bayar masih belum sesuai perda,” ujarnya.

BACA JUGA:  Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah

Oleh karena itu, mulai 2022, DLH diarahkan agar masyarakat mematuhi besaran pembayarannya sesuai dengan yang diatur di dalam perda. Kalau terjadi keberatan oleh masyarakat, tidak perlu khawatir, kami sudah memberikan solusi terhadap permasalahan itu dengan membuat surat keberatan kepada wali kota melalui DLH nanti DLH akan memberikan keringanan pembayaran hingga batas kewajaran

“Mungkin dulu terbiasa satu ruko bayar Rp50 ribu, sekarang harus Rp120 ribu, jika keberatan ajukan suratnya, nanti kita diskon 50%, kemudian hanya membayar Rp60 ribu. Tapi kalo tetap minta Rp50 ribu, mohon maaf kami tidak bisa berikan,” pungkasnya.

Riono mengakui, penerimaan retribusi pelayanan persampahan yang sudah dipungut sejak Januari sampai Juni 2022 baru mencapai Rp261 juta. Artinya, jumlah ini masih sangat jauh dari harapan.

Padahal, jika masyarakat sadar untuk membayar retribusi tersebut, sesuai arahan wali kota akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pelayanan berupa kelengkapan sarana dan prasarana persampahan

“Maka itu, saya betul-betul bertindak tegas untuk menegakkan pembayaran retribusi ini, supaya masyarakat punya kesadaran untuk membayar retribusi sampah dan pada akhirnya juga kembali ke masyarakat itu sendiri,” ucapnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Lis Darmansyah Buka Bimtek Pelaku Usaha Tahun 2025, Dorong UMKM Angkat Potensi Lokal

InsyaAllah, sesuai arahan ibu wali kota, tahun 2023, pemko akan menyiapkan 1.000 tong sampah yang akan kita sebar di seluruh pelosok kota Tanjungpinang. Mohon bantu saya untuk meningkatkan PAD di kota Tanjungpinang,” harap Riono.

Salah satu peserta sosialisasi, Muslim Basyir, Ketua RW.008, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur mengaku berterima kasih dan sangat bangga karena dilibatkan Rt dan Rw dalam proses pelaksanaan perda pelayanan persampahan, yang sedianya pasti sangat bermanfaat untuk masyarakat.

Ia mengatakan, akan membantu semaksimal mungkin program pemko melalui perda yang ditetapkan ini, baik sosialisasi maupun eksekusinya. Semoga ini bisa bersinergi dengan baik dan manfaatnya juga kembali ke masyarakat.

“InsyaAllah kami siap mendukung, apalagi dengan dasar lebih kuat, jadi retribusi sampah bisa lebih maksimal. Mudah-mudahan ketegasan dari pemko dalam penerapan perda ini tidak setengah-setengah agar apa yang menjadi tujuan akhir dari penerapan perda persampahan ini bisa tercapai,” ujarnya. (RP)

Berita Terkait

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP
Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia
Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:42 WIB

Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:59 WIB

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WIB

Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Berita Terbaru