INIKEPRI.COM – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pembayaran retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 kepada pengembang, pemilik ruko, kedai kopi, rumah makan, wisma, hotel, swalayan, RT, RW, karang taruna, LPM, PKK, dan bank sampah di kelurahan se- kota Tanjungpinang.
Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan sosialisasi di setiap kelurahan yang kita lakukan ini upaya terakhir, karena sebelumnya juga pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui RRI, media online, forum RT dan RW, baik tingkat kota maupun kecamatan.
“Sekarang saya datangi setiap kelurahan. Alhamdulillah ini sudah kelurahan kesepuluh. Harapannya, masyarakat bisa sadar untuk membayar retribusi pelayanan persampahan,” ucapnya.
Maka itu, lanjut Riono, kita lakukan sampai ke kelurahan karena nanti kami akan melakukan upaya tegas yaitu akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mau membayar, maka akan dikenakan sanksi sesuai yang diatur dalam perda nomor 7 tahun 2018 itu adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
“Tentu ini ada prosesnya melalui Satpol PP atas tindak pidana ringan (tipiring), tetapi sebelumnya itu, ada surat dari DLH, ada peringatan satu sampai dua kali, setelah tidak diindahkan baru kita tipiringkan,” tegas Riono, di aula Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Jumat (17/6/2022).
Untuk tahap pertama ini, retribusi kita pungut dan kita juga wajib memberikan pelayanan feedback nya. Selama ini yang sudah kita lakukan pelayanan itu adalah mereka-mereka yang ada di jalan protokol, karena memang notabennya lori-lori dan petugas kita setiap pagi dan sore sudah berkeliling untuk membersihkan sampah-sampah yang ada di jalan-jalan tersebut. Kita juga sudah menyediakan bak kontainer sampah, bak komunal dan bak sampah permanen di beberapa tempat.
Karena sudah merupakan tugas kami menangani persampahan yang ada di pinggir-pinggir jalan protokol utamanya, sehingga kami ingin menagih kewajiban daripada orang yang tinggal di pinggir jalan protokol, baik itu pengusaha, rumah-rumah, ruko, dan sebagainya untuk membayar retribusi persampahan.
“Besarannya tetap mengacu pada perda No.5/2012. Artinya tidak ada kenaikan dari kami. Sebab, aturan yang kami pakai masih mengacu dari wali kota lama. Kalau ada bahasa kenaikan dan lainnya, itu tidak benar. Mungkin sebelumnya mereka bayar masih belum sesuai perda,” ujarnya.
Oleh karena itu, mulai 2022, DLH diarahkan agar masyarakat mematuhi besaran pembayarannya sesuai dengan yang diatur di dalam perda. Kalau terjadi keberatan oleh masyarakat, tidak perlu khawatir, kami sudah memberikan solusi terhadap permasalahan itu dengan membuat surat keberatan kepada wali kota melalui DLH nanti DLH akan memberikan keringanan pembayaran hingga batas kewajaran
“Mungkin dulu terbiasa satu ruko bayar Rp50 ribu, sekarang harus Rp120 ribu, jika keberatan ajukan suratnya, nanti kita diskon 50%, kemudian hanya membayar Rp60 ribu. Tapi kalo tetap minta Rp50 ribu, mohon maaf kami tidak bisa berikan,” pungkasnya.
Riono mengakui, penerimaan retribusi pelayanan persampahan yang sudah dipungut sejak Januari sampai Juni 2022 baru mencapai Rp261 juta. Artinya, jumlah ini masih sangat jauh dari harapan.
Padahal, jika masyarakat sadar untuk membayar retribusi tersebut, sesuai arahan wali kota akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pelayanan berupa kelengkapan sarana dan prasarana persampahan
“Maka itu, saya betul-betul bertindak tegas untuk menegakkan pembayaran retribusi ini, supaya masyarakat punya kesadaran untuk membayar retribusi sampah dan pada akhirnya juga kembali ke masyarakat itu sendiri,” ucapnya.
InsyaAllah, sesuai arahan ibu wali kota, tahun 2023, pemko akan menyiapkan 1.000 tong sampah yang akan kita sebar di seluruh pelosok kota Tanjungpinang. Mohon bantu saya untuk meningkatkan PAD di kota Tanjungpinang,” harap Riono.
Salah satu peserta sosialisasi, Muslim Basyir, Ketua RW.008, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur mengaku berterima kasih dan sangat bangga karena dilibatkan Rt dan Rw dalam proses pelaksanaan perda pelayanan persampahan, yang sedianya pasti sangat bermanfaat untuk masyarakat.
Ia mengatakan, akan membantu semaksimal mungkin program pemko melalui perda yang ditetapkan ini, baik sosialisasi maupun eksekusinya. Semoga ini bisa bersinergi dengan baik dan manfaatnya juga kembali ke masyarakat.
“InsyaAllah kami siap mendukung, apalagi dengan dasar lebih kuat, jadi retribusi sampah bisa lebih maksimal. Mudah-mudahan ketegasan dari pemko dalam penerapan perda ini tidak setengah-setengah agar apa yang menjadi tujuan akhir dari penerapan perda persampahan ini bisa tercapai,” ujarnya. (RP)