Luigi, Anjing Pelacak Bea Cukai Batam Berhasil Endus Paket Berisi Sabu-sabu Seberat ±101 Gram Tujuan Lombok

- Publisher

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luigi, Anjing Pelacak Bea Cukai Batam Berhasil Endus Paket Berisi Sabu-sabu  Seberat ±101 Gram Tujuan Lombok. Foto: Humas BC Batam

Luigi, Anjing Pelacak Bea Cukai Batam Berhasil Endus Paket Berisi Sabu-sabu Seberat ±101 Gram Tujuan Lombok. Foto: Humas BC Batam

INIKEPRI.COM – Bea Cukai Batam kembali berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu seberat ±101 gram.

Penyelundupan sabu-sabu tersebut menggunakan modus barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan.

Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi merespon terhadap barang kiriman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB” pada Senin, (18/7) lalu.

BACA JUGA:

Sinergi Lintas Instansi Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu

BACA JUGA:  Amsakar: Saya Tidak Menemukan Alasan untuk Tidak Maju di Pilwako 2024

Oknum berinisial P rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima berinisial AG.

Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti menindaklanjuti tangkapan sabu-sabu tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti ke
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor Nomor BAST-
311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan kronologi penindakan sabu-sabu di TPS “GLB”.

BACA JUGA:  Masuk Lewat Pelabuhan Harbour Bay, Penyelundupan Vape Berisi Etomidate Digagalkan

BACA JUGA:

Bea Cukai Batam Kembali Amankan Sabu-Sabu di Bandara Hang Nadim

“Ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya, Luigi memberikan respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan. Kemudian petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut. Kedapatan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Berhasil Tegah 450 Koli Sepatu Bekas Impor

Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (RP)

Berita Terkait

Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis
Pelepasan 15 Calon Jamaah Haji Belakang Padang Berlangsung Khidmat
Amsakar: Stabilitas Sosial Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam
Hari Kartini 2026, Ketua DPRD Batam Dorong Perempuan Kuasai Ruang Strategis
Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Kinerja dan Layanan Harus Tetap Optimal
Wali Kota Batam Dorong Penguatan Peran LAM dalam Ranperda
Kasus BBM Subsidi di SPBU Temiang, Sosok “Herman” Masih Tanda Tanya
Hotel Jamaah Haji Batam 2026 Ditentukan, Ibadah Diharapkan Lebih Khusyuk

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:55 WIB

Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis

Selasa, 21 April 2026 - 12:23 WIB

Pelepasan 15 Calon Jamaah Haji Belakang Padang Berlangsung Khidmat

Selasa, 21 April 2026 - 12:14 WIB

Amsakar: Stabilitas Sosial Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam

Selasa, 21 April 2026 - 11:52 WIB

Hari Kartini 2026, Ketua DPRD Batam Dorong Perempuan Kuasai Ruang Strategis

Selasa, 21 April 2026 - 08:02 WIB

Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Kinerja dan Layanan Harus Tetap Optimal

Berita Terbaru