Namun, bila paspor hilang, ke mana masyarakat harus melapor?
Humas Dirjen Imigrasi, Muhammad Fijar Sulistyo mengatakan, bagi masyarakat yang kehilangan paspor dapat segera mendatangi kantor imigrasi terdekat di wilayahnya untuk mengurus penggantian paspor baru.
“Sebelumnya lapor polisi dulu ya. Tinggal bawa berkasnya saja,” kata Fijar dilansir dari KOMPAS.COM, Jumat (19/8).
BACA JUGA:
Kabar Baik! Kini, Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun
Di kantor imigrasi, pemohon paspor akan dimintai keterangan terkait paspor yang hilang atau rusak melalui Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
Usai pengambilan BAP, akan diterbitkan rekomendasi yang mendasari keputusan pemberian, atau penangguhan pemberian paspor oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Jika hasil BAP menunjukkan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor, maka penggantian paspor dapat diberikan.
Namun jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.
Untuk waktu yang diperlukan dalam mengurus penggantian paspor, tergantung keputusan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) setempat.
“Tergantung keputusan Kakanim. Bisa seminggu bahkan sampai sebulan, atau bahkan kena sanksi penundaan sampai enam bulan,” jelas Fijar.
Pengalaman Paspor Hilang