Batam, inikepri.com – Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang mengatur masa berlaku paspor. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 disebutkan masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun.
“Memang saat ini telah terbit PP Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai dengan 10 tahun,” ujar Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Saleh di Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Aturan yang mengatur tentang masa berlaku paspor tersebut, tertuang dalam pasal 51 Ayat 1 PP Nomor 51 Tahun 2020. Aturan itu berbunyi, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Namun dia mengingatkan, peraturan baru tersebut saat ini belum berlaku. Imigrasi masih menunggu peraturan pelaksanaannya, termasuk mengenai penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurutnya, salah satu alasan perubahan aturan tersebut, karena masa berlaku paspor yang sebelumnya lima tahun menjadi tidak efisien ketika dilakukan pergantian paspor saat halaman masih cukup banyak.
Dia menjelaskan, PP Nomor 51 Tahun 2020 itu merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam PP yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020 dan diundangkan sehari setelahnya itu, diatur pula kebijakan mengenai waktu penerbitan paspor biasa.
Pada pasal 53 Ayat 1 disebutkan, menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk, menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari sejak seluruh ketentuan yang ditetapkan telah terpenuhi. (RED/inews)