Kabar Baik! Kini, Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun

- Publisher

Jumat, 25 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paspor Indonesia (ist)

Paspor Indonesia (ist)

Batam, inikepri.com – Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang mengatur masa berlaku paspor. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 disebutkan masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun.

“Memang saat ini telah terbit PP Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai dengan 10 tahun,” ujar Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Saleh di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

BACA JUGA:  Presiden Berharap Subsidi Gaji Rp600 Ribu Dapat Tingkatkan Konsumsi Rumah Tangga

Aturan yang mengatur tentang masa berlaku paspor tersebut, tertuang dalam pasal 51 Ayat 1 PP Nomor 51 Tahun 2020. Aturan itu berbunyi, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.

Namun dia mengingatkan, peraturan baru tersebut saat ini belum berlaku. Imigrasi masih menunggu peraturan pelaksanaannya, termasuk mengenai penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA:  Hati-hati, Varian Baru Virus Corona Dekati Indonesia

Menurutnya, salah satu alasan perubahan aturan tersebut, karena masa berlaku paspor yang sebelumnya lima tahun menjadi tidak efisien ketika dilakukan pergantian paspor saat halaman masih cukup banyak.

Dia menjelaskan, PP Nomor 51 Tahun 2020 itu merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:  Mau Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta? Cuma Isi Data Diri dan Nomor KTP dari HP

Dalam PP yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020 dan diundangkan sehari setelahnya itu, diatur pula kebijakan mengenai waktu penerbitan paspor biasa.

Pada pasal 53 Ayat 1 disebutkan, menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk, menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari sejak seluruh ketentuan yang ditetapkan telah terpenuhi. (RED/inews)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru