Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp30 M Digagalkan KKP di Batam

- Publisher

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Benih Lobster. Foto: Istimewa

Ilustrasi Benih Lobster. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 300 ribu benih bening lobster (BBL) atau benur senilai Rp30 miliar ke Singapura lewat perairan Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu (28/8).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin, menjelaskan rencananya benur tersebut akan dibawa ke Singapura menggunakan speedboat (kapal cepat) dari wilayah pesisir pantai timur Sumatera lewat Pulau Sambu di Batam, Kepri.

“Pelaku melarikan diri, tapi speedboat dan 65 boks berisi BBL dapat kita amankan,” katanya.

Selanjutnya, setelah dilakukan pencacahan, ditemukan bahwa dalam setiap boks ada 24 kantong plastik yang masing-masing berisi 200 ekor sehingga total ada sekitar 300 ribu BBL.

BACA JUGA:

Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan DPP KNPI Bangun Sinergi Bersama Dirjen PSDKP KKP RI

BACA JUGA:  KKP Hentikan Tujuh Kapal Perikanan Pelanggar Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia

Setelah dihitung, dilihat, dan dipilah, diketahui terdapat jenis lobster pasir dan lobster mutiara, dengan rincian lobster pasir sebanyak 288 ribu ekor dan lobster mutiara sebanyak 12 ribu ekor.

“Dengan asumsi lobster pasir per ekor Rp100 ribu, dan lobster mutiara per ekor Rp150 ribu, ditaksir dari 300 ribu ekor BBL dari dua jenis lobster kurang lebih (nilainya) sekitar Rp30 miliar,” katanya.

BACA JUGA:

Cegah Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster, Bea Cukai Batam Raih Penghargaan dari KKP

Laksda Adin menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi awal soal akan adanya penyelundupan BBL sehingga tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru 02 telah melakukan pemantauan sejak Minggu (28/8) pagi hingga sore hari.

Namun, pelaku penyelundupan ditengarai mengetahui pergerakan kapal pengawas sehingga terpaksa melakukan aksinya menjelang sore hari. Padahal Singapura hanya bisa menerima pengiriman BBL tersebut hingga pukul 17.30.

BACA JUGA:  Penyelundupan Benih Lobster Rp 46 M di Batam Digagalkan

Lantaran pada pukul 17.30 masih terang, penyelundup menunggu waktu sampai agak gelap. Hingga saat pukul 18.30 mulai terlihat ada pergerakan speedboat ke arah Singapura, namun kemudian berbalik arah ke Indonesia.

BACA JUGA:

Ini Aturan Tangkap Benih Lobster, Nelayan Mesti Lapor!

Laksda Adin menjelaskan kala itu sempat terjadi kejar mengejar antara speedboat penyelundup dengan tim URC Hiu Biru 02, sampai tiba di perairan Sambu dan speedboat menabrak karang di Pulau Sambu. Sayangnya, pelaku melarikan diri meski kapal dan benur berhasil diamankan.

“Pangkalan PSDKP Batam akan melakukan pendalaman terhadap pelaku yang melarikan diri. Kami akan mendalami pemilik speedboat, juga informasi yang kami dapat dari pihak Singapura karena informasi kedatangan kapal tercatat resmi ke Singapura,” imbuhnya.

Mengacu pada UU Perikanan Pasal 88, maka setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan RI dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:  Malam Maulid Nabi & Doa Kebangsaan, Ayo Hadir Bersama di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah

Laksda Adin mengatakan pidana tersebut juga mengacu pada Permen KP nomor 17 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa kegiatan pembudidayaan lobster dan distribusinya hanya bisa dilakukan di wilayah RI.

Dalam Permen KP tersebut, lobster, selain juga rajungan dan kepiting, dilarang untuk dibudidayakan dan didistribusikan ke luar wilayah Indonesia.

Ia menyebut pelarangan dilakukan sejalan dengan program strategis KKP untuk meningkatkan daya dukung lingkungan dengan budidaya ikan yang raah lingkungan, baik budidaya laut dan pesisir untuk meningkatkan produksi perikanan bernilai ekspor dan pemenuhan dalam negeri.

“Harapannya dengan dilarangnya ekspor lobster ini akan meningkatkan budidaya lobster di dalam negeri,” katanya. (DI/ANTARA)

Berita Terkait

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota
Amsakar Siapkan Reformasi Tata Kelola Sampah Batam, Libatkan Ahli dan Teknologi Modern
Polda Kepri Berduka, Ipda Supriadi alias Joker Meninggal Dunia

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:03 WIB

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani

Jumat, 17 April 2026 - 06:52 WIB

Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci

Kamis, 16 April 2026 - 14:50 WIB

Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

Berita Terbaru