Terkuak! Ini Isi Surat Perjanjian Damai Lesti dan Rizky Billar

- Publisher

Minggu, 16 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizky Billar dan Lesti Kejora. Foto: Istimewa

Rizky Billar dan Lesti Kejora. Foto: Istimewa

Pasal 1
Penyelesaian Perdamaian

(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaftar No.: LP/B/2348/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;

(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;

BACA JUGA:  Penyidik 'Jemput Bola', Ini Hasil Pemeriksaan Lesti Kejora

b. PIHAK KEDUA memaafkan kesalahan PIHAK PERTAMA;

c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dengan kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;

d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

BACA JUGA:  Pemeran Pria di Video Syur Gisel, Ini Profilnya

e. PIHAK PERTAMA mencabut Talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARA PIHAK;

f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA, maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana ataupun hukum perdata dan lainnya;

BACA JUGA :

Ditemani Keluarga, Ini Kondisi Lesti Kejora di RS

Pasal 2
Lain-lain

(1) Bahwa PARA PIHAK benar adanya ingin berdamai, melanjutkan rumah tangga yang telah dijalani selama ini;

BACA JUGA:  Dinar Candy Rilis Video Klip yang Terlalu Intim dengan Pria

(2) Bahwa masing-masing PIHAK, baik PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA melakukan perdamaian ini tanpa ada paksaan ataupun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan;

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani di atas materai yang cukup oleh PARA PIHAK serta dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama. (RP/MINEWS)

Berita Terkait

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dana Investasi
The Dudas Minus One Promosikan Natuna, Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Sorotan Nasional
Dunia Hiburan Berduka, Komedian Temon Tutup Usia
Judika Gandeng Rian D’Masiv, Rilis Lagu “Terpikat pada Cinta” Awal 2026
Polisi Ungkap Detik-Detik Terakhir Lula Lahfah Berdasarkan Kesaksian ART
KABAR DUKA: Pacar Reza Arap, Lula Lahfah Meninggal Dunia
Davina Karamoy Tanggapi Rumor Hubungan Spesial dengan Mantan Menpora Dito Ariotedjo
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan Usai Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dana Investasi

Senin, 27 Juli 2026 - 07:00 WIB

The Dudas Minus One Promosikan Natuna, Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Sorotan Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:58 WIB

Dunia Hiburan Berduka, Komedian Temon Tutup Usia

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Judika Gandeng Rian D’Masiv, Rilis Lagu “Terpikat pada Cinta” Awal 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:32 WIB

Polisi Ungkap Detik-Detik Terakhir Lula Lahfah Berdasarkan Kesaksian ART

Berita Terbaru

Ekonomi

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28%, Melampaui Kepri dan Nasional

Selasa, 8 Sep 2026 - 07:15 WIB