INIKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah mendalami dugaan korupsi Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (BP) Batam periode tahun 2018 dan 2020.
Kejari Batam dalam waktu dekat ini, akan mengumumkan tersangka pada kasus yang merugikan negara dengan total nilai mencapai Rp 1.888.300.000.
Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini, menyebutkan, nilai kerugian tersebut diketahui setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam menerima hasil perhitungan negara dari BPKP Kepri.
“Kami telah menerima audit kerugiaan negara, yang dari audit BPKP Rp 1,888 miliar. Proses perhitungan ini memang agak lama, karena butuh kehati-hatiaan dan ketelitian,” ujar Herlina.
Pada proses penyidikan, lanjut dia, pihaknya juga sangat hati-hati. Terutama dalam menetapkan status tersangka.
Hal itu dikarenakan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, juga harus memiliki dua alat bukti yang kuat.
“Salah satu alat bukti kami, temuan kerugiaan negara,” jelas Herlina.
Oleh sebab itu, Herlina menegaskan minggu depan pihaknya akan mengumumkan nama tersangka, dalam dugaan korupsi SIMRS BP Batam.
Akan tetapi, Herlina masih enggan menyebutkan hari dan waktu pastinya.
“Minggu depan akan kami umumkan. Tapi untuk kapan, hari, tanggal dan jamnya masih kami rahasiakan,” tutup dia. (MIZ)

















