INIKEPRI.COM – Sejumlah aset milik Badan Pengusahaan (BP) Batam berupa rumah dinas diketahui dijadikan kos-kosan dan dipinjampakaikan ke orang lain.
Hal itu ditemukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Adapun rinciannya adalah satu unit rumah dinas dijadikan kos-kosan dan 41 unit rumah dinas dilakukan pinjam pakai.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait melalui keterangan tertulisnya mengungkap bahwa hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK merupakan masukan bagi pihaknya untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aset barang milik negara.
Lanjut dia, BP Batam telah melaksanakan tindak lanjut atas temuan tersebut.
Pada dasarnya, imbuh dia, pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap satu unit rumah dinas yang beralih fungsi tersebut.
“Tim Pengawas BP Batam telah melayangkan surat pemanggilan dan peringatan 1, 2, dan 3 hingga penertiban kepada penerima Surat Izin Penetapan (SIP), surat peringatan dan penerbitan juga telah dilaporkan kepada BPK RI,” kata Ariastuty, Sabtu (7/1/2023).
“Dan hari ini dilakukan penertiban untuk dikembalikan ke fungsi awal,” tambah Ariastuty.
Sementara itu, perihal temuan 41 unit rumah dinas yang dipinjampakaikan kepada selain pegawai BP Batam, ia membenarkan dan pihaknya telah menyurati untuk memberikan keterangan ke BPK atas hal tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa biaya pemeliharaan rumah dinas tersebut tidak menjadi tanggung jawab BP Batam dan tidak menjadi catatan BPK RI.
“BP Batam sebelumnya telah menerima permohonan bantuan pinjam pakai rumah dinas dari sejumlah instansi vertikal di Batam dan telah melaporkan kembali ke BPK RI,” pungkas Ariastuty. (MIZ/KOMPAS)