Ini Kriteria Pembuatan Paspor Tanpa Perlu Daftar via M-Paspor

- Publisher

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Setelah adanya Aplikasi M-Paspor, pendaftaran layanan paspor kini semakin praktis.

Setelah pengisian data diri di aplikasi para pemohon bisa mengamankan waktu wawancara dan memproses pembayaran .

Akan tetapi, untuk pemohon dengan kondisi tertentu yakni anak-anak usia di bawah 5 (lima) tahun dan lanjut usia di atas 60 tahun tidak perlu mendaftarkan permohonan paspornya lewat Aplikasi M-Paspor.

“Pemohon anak-anak balita dan lansia dengan kategori tersebut bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas-berkas asli untuk ditunjukkan kepada petugas. Untuk mendapatkan layanan paspor jalur prioritas, pemohon dianjurkan datang di pagi hari saat pelayanan di kantor imigrasi baru dimulai,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam siaran persnya, dikutip Selasa 10 Januari 2023.

BACA JUGA:  Kongres KNPI XVI Maluku Utara, 34 DPD dan 80 OKP: Sepakati Haris Pertama Dua Periode

BACA JUGA :

4 Ketentuan Membuat Paspor 10 Tahun, Simak Disini!

Kedatangan di awal waktu pelayanan maksudnya untuk mengantisipasi kemungkinan kehabisan kuota pelayanan paspor pada hari tersebut. Sebab kuota paspor prioritas terpisah dari kuota umum yang tertera dalam Aplikasi M-Paspor.

Bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor, dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi antara lain E-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis.

BACA JUGA:  Dua Ormas Islam Terbesar Di Indonesia Keluarkan Fatwa Mengenai Sholat Tarawih Dan Ied

Khusus bagi anak-anak, terdapat dokumen persyaratan tambahan yaitu paspor kedua orang tua, E-KTP kedua orang tua serta buku nikah atau akta cerai kedua orang tua.

Bagi anak yang hendak dibuatkan paspor wajib didampingi kedua orang tuanya, terkecuali terdapat kondisi khusus yang mengharuskan orang tua diwakili.

BACA JUGA :

Masa Berlaku Paspor Sudah Habis? Jangan Dibuang, Ini Alasannya

BACA JUGA:  Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta di Daerah PPKM Level 4, Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta

Misalnya dalam hal kedua orang tua berstatus menikah namun salah satunya bekerja di luar daerah, maka wajib melampirkan surat pernyataan tidak dapat menghadiri wawancara paspor anak yang ditandatangani di atas meterai.

“Tidak ada format khusus untuk surat pernyataan, yang terpenting data diri ayah/ibu tertera di dalamnya dan dibubuhi tanda tangan di atas meterai. Biaya layanan paspor prioritas sama saja, yaitu sebesar Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik,” tutupnya. (DI/DETIKCOM)

Berita Terkait

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Berita Terbaru