Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat

- Publisher

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi masyarakat selama mudik lebaran tahun 2022. Pemerintah hingga saat ini, masih menggodok aturan tersebut.

Vaksinasi lengkap dan booster seperti diketahui akan menjadi syarat utama para pelaku perjalanan yang ingin melakukan aktivitas mudik pada tahun ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan sudah merestui kebijakan ini.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan pemerintah akan merumuskan aturan lengkap perjalanan mudik salah satunya adalah pengaturan dan pengendalian moda transportasi.

“Hal-hal terkait pengaturan dan pengendalian di dalam moda atau sarana maupun prasarana, termasuk pengawasannya,” kata Adita melalui pesan singkat dilansir dari CNBC Indonesia.

BACA JUGA:  Presiden: Tak Seorang pun Bisa Memastikan Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir, Kegiatan Produktif Harus Jalan

Adita tak menampik bahwa nantinya aturan kapasitas maksimal transportasi darat, laut, dan udara akan kembali dibatasi. Namun, hal tersebut sampai saat ini masih akan didiskusikan dengan pemangku kepentingan terkait.

“Itu [kapasitas maksimal transportasi] juga akan diatur,” kata Adita.

Adita menegaskan saat ini otoritas perhubungan masih menunggu edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagai rujukan syarat kesehatan sebelum menerbitkan aturan perjalanan selama mudik.

“Kami menunggu rujukan SE [surat edaran] Satgas. [Aturan terbit] setelah SE Satgas sebagai rujukan syarat kesehatan,” tegas Adita,

BACA JUGA:  MUI Nyatakan Eril Meninggal Dunia, Ajak Masyarakat Salat Gaib

Lantas, bagaimana syarat mudik lebaran dengan naik pesawat?

Hingga saat ini, syarat perjalanan naik pesawat masih merujuk pada Surat Edaran (SE) 11/2022, di mana para pelaku perjalanan dalam negeri tak perlu lagi menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau booster.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru mendapatkan satu kali vaksin, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:  Hercules Penuhi Panggilan dari KPK

Adapun bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

Atau rapid test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk pelaku perjalanan domestik yang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (DI/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terbaru