Ansar Minta KKP Tidak Batasi Aktifitas Nelayan Tradisional

- Admin

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto : PEXELS

Ilustrasi. Foto : PEXELS

INIKEPRI.COM – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak membatasi aktifitas nelayan tradisional di Provinsi Kepulauan Riau, terutama di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Natuna dalam menangkap ikan.

Gubernur Ansar dilansir dari ANTARA Rabu 11 Januari 2023 mengatakan, nelayan tradisional di Anambas dan Natuna sejak dahulu menangkap ikan di perairan yang mencapai 20-80 mil. Mereka mengeluh hasil tangkapan ikan menurun setelah KKP melarang nelayan tradisional melaut di atas 12 mil.

Pasal 33 Peraturan KKP Nomor 18 tahun 2021 membatasi ruang gerak nelayan tradisional saat melaut. Nelayan hanya mendapatkan ijin melaut di bawah 12 mil, sementara ikan lebih banyak berada di di atas 20 mil.

Baca Juga :  Ansar: Dermaga Apung HDPE untuk Menjawab Tantangan Aksesibilitas Masyarakat

“Kami menerima aspirasi dari nelayan tradisional terkait peraturan yang melarang mereka melaut hingga di atas 12 mil. Nelayan kita bukan tidak mau melaut di bawah 12 mil, tetapi hasil tangkapan ikan mereka drastis menurun,” katanya.

Gubernur akan melayangkan surat kepada KKP agar memberikan kebijakan khusus atau diskresi kepada nelayan tradisional di Anambas dan Natuna. Diskresi itu semata-mata untuk meningkatkan produktivitas mereka.

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang Masifkan Tracing dan Testing COVID-19

“Saya akan komunikasikan persoalan ini kepada KKP. Mudah-mudahan segera ada solusi,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Tengku Said Arif Fadillah mengatakan pemda tidak memiliki kewenangan mengatur aktifitas nelayan tradisional.

“Itu kewenangan pusat, namun kami tetap memperjuangkan agar KKP tidak membatasi ruang gerak nelayan tradisional,” tuturnya.

Menurut dia, ribuan orang nelayan asal Natuna dan Anambas menangkap ikan hanya dengan menggunakan perahu kapasitas 3-10 GT.

Dengan kapasitas terbatas itu, menurut dia hasil tangkapan ikan tidak signifikan.

Baca Juga :  Realisasi Serapan Anggaran Belanja Kepri 2020 Capai 92,34%

“Nelayan kita ini bekerja bukan untuk kaya, tetapi untuk bertahan hidup dan menafkahi keluarganya,” katanya.

Peraturan KKP Nomor 18 tahun 2021 itu
membatasi zona penangkapan ikan sehingga terjadi penurunan hasil tangkapan ikan. Nelayan tradisional di Natuna dan Anambas tidak berani melewati 12 mil saat melaut karena dapat ditangkap aparat yang berwenang.

“Saya juga akan membahas persoalan ini dengan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam agar memberi diskresi kepada nelayan kita,” ucapnya. (DI/ANTARA)

Berita Terkait

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru