DPRD Batam Rumuskan Perda UMKM

- Admin

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus Pemberdayaan Usaha Mikro, Mulia Rindo Purba, saat diwawancarai awak media. Foto: INIKEPRI.COM

Ketua Pansus Pemberdayaan Usaha Mikro, Mulia Rindo Purba, saat diwawancarai awak media. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Guna meningkatkan sektor perekonomian masyarakat saat ini, DPRD Kota Batam telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Usaha Mikro. Inisiatif ini akan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) untuk pelaku UMKM.

“Ini pertama kalinya, Batam akan memiliki Perda UMKM,” kata Ketua Pansus Pemberdayaan Usaha Mikro, Mulia Rindo Purba, Senin 16 Januari 2023 di Gedung DPRD Kota Batam.

Setelah dibentuknya Pansus ini, kata Rindo sapaan akrabnya, sasaran utamanya ialah mendata pelaku usaha Mikro yang ada di Batam. Dari catatan yang ia peroleh, data dari pemerintah pelaku usaha seperti UMKM ada 90 ribuan, namun, berbeda dari data yang diterimanya hanya sebanyak 39 ribu pelaku UMKM.

Baca Juga :  Dua Check Point Sambut Wisatawan di Nongsa

“Pansus yang kami bentuk ini ialah keberpihakan pemerintah dengan pelaku usaha Mikro. Selama ini, mereka (usaha mikro) sepertinya jalan ditempat,” ucapnya.

BACA JUGA :

5 Ide Gimmick untuk Pemasaran Produk UMKM di Medsos

Tiga hal terpenting yang ada didalam Ranperda Usaha Mikro ini, ialah Permodalan untuk para pelaku UMKM, Sumber Daya Manusia (SDM) yang nantinya akan diberi pelatihan serta Pemasaran (Market) artinya, hasil produksinya bisa di pasarkan keberbagai tempat.

“Dalam Kepres, untuk modal yang bisa diberikan hingga Rp1 miliar untuk usaha Mikro, dan untuk usaha menengah modalnya yang bisa diberikan diatas Rp2 miliar. Ini juga dari semangatnya undang-undang Cipta Kerja,” ungkap Rindo yang berharap di bulan Februari sudah diketuk.

Baca Juga :  Ansar Membaur Bersama Masarakat Rantau Asal Minang di Kota Batam

Penting adanya Ranperda Pemberdayaan Mikro, sambung Rindo, karena pelaku usaha ini merupakan tulang punggung ketika terjadinya krisis ekonomi, seperti yang terjadi saat pandemi COVID-1 lalu. Selama ini, mereka (pelaku UMKM) juga akan berkontribusi terhadap daerah dengan membayar pajak, sehingga akan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA :

Program Subsidi Bunga Nol Persen Untuk UMKM Dilanjutkan di 2023

“Agar tidak terjadi kesalahpahaman, kami akan kunker ke Kementrian untuk belajar bagaimana regulasinya. Yang penting kita tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kami juga akan sinkronkan antara Pemko Batam, Pemprov Kepri dan semua Forkompinda,” ucapnya.

Baca Juga :  Paslon Wako Nomor Urut Satu Gelar Senam Bersama, Polsek Sekupang Lakukan ini

Ketika Ranperda ini sudah berjalan dan menjadi Perda UMKM, masyarakat yang memiliki usaha mikro atau UMKM bisa melakukan pendaftaran, baik secara online maupun manuslal. Pemerintah, kata Politikus dari Gerindra ini, akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk menyertakan permodalan bagi pelaku usaha mikro maupun UMKM.

BACA JUGA :

Begini Syarat Daftar UMKM Online dan Tahapan Buat Izin Usahanya

“Kita juga sudah pikirkan, ketika masyarakat tidak bisa mendaftar secara online, kami siapkan pendaftaran secara manual yang ada di setiap kecamatan,” ungkapnya. (MIZ)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru