INIKEPRI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau menyampaikan terkait Layanan Percepatan pembuatan paspor di Batam yang selesai dalam waktu 2 jam.
Adapun biaya tambahan yang dikenakan untuk Layanan Percepatan tersebut adalah sebesar Rp1 juta.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Mohamad Taufik Suleman.
BACA JUGA :
Sepanjang 2022, 90 Ribu Paspor Diterbitkan Imigrasi Batam
“Jadi bayar Rp1 juta dan itu satu hari langsung jadi. Kemudian kalau bayar untuk paspor elektronik Rp650 ribu, jadi yang harus dibayar Rp1.650.000 dan itu sah dibayarkan ke negara untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Taufik, dilansir dari ANTARA, Selasa 17 Januari 2023.
Proses pembayaran paspor, kata dia, akan melalui bank sesuai dengan nominal yang harus dibayarkan.
“Jadi itu bukan buat petugas atau pungli, tapi memang ketentuannya seperti itu. Itu yang harus dibayarkan ke bank, nanti bank akan keluarkan kuitansinya,” ujar dia.
Terkait sistem pendaftaran, sebut Taufik, untuk Layanan Percepatan pembuatan paspor tidak perlu mengantre.
“Sistemnya bisa langsung datang tanpa antre, langsung bilang dengan petugas kalau mau ambil Layanan Percepatan,” kata Taufik.
Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya menyediakan sebanyak 30 kuota per hari untuk Layanan Percepatan tersebut.
“Kota Batam juga orangnya sibuk-sibuk dan wilayahnya di perbatasan juga. Kuota ini juga tidak habis dalam sehari itu,” kata dia lagi.
Menurut Taufik dengan adanya Layanan Percepatan pembuatan paspor, masyarakat sangat terbantu dan dimudahkan. (RBP/ANTARA)

















