DPRD Kepri Minta Aplikator Transportasi Online di Batam Patuhi SK Gubernur

- Admin

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto:SHUTTERSTOCK

Ilustrasi. Foto:SHUTTERSTOCK

INIKEPRI.COM – Komisi III DPRD Kepulauan Riau (Kepri) meminta para pihak aplikator transportasi online di Kota Batam untuk mematuhi tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1066 Tahun 2022.

“Kami minta kepada aplikator segera menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan yang ada di SK gubernur.tentang angkutan sewa khusus,” kata Wakil Ketua Komisi III Nyanyang Haris Pratamura di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA, Minggu 22 Januari 2023.

Dari laporan aliansi driver online (ADO) Batam, kata dia, bahwa pihak aplikator sampai saat ini belum menerapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai dengan SK Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Baca Juga :  Maret 2022, Penumpang Angkutan Laut Internasional di Kepri Naik

Komisi III bahkan sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan ADO, Organda, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan sejumlah aplikator angkutan sewa khusus di Batam, namun belum menemukan solusi atas permasalahan ini.

Ia mengatakan persoalan tarif angkutan sewa khusus ini sudah berlarut-larut dan tidak pernah ada penyelesaiannya, sehingga dibutuhkan ketegasan dari pemerintah selaku regulator di daerah agar persoalan ini segera teratasi dalam rangka menjaga Batam tetap kondusif.

“Jika memang dalam peraturan tidak menyebutkan sanksi jika terjadi pelanggaran oleh operator, kami akan meminta Ketua DPRD Kepri segera melakukan rapat koordinasi dengan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah untuk mencari solusi bersama,” ujar Nyanyang.

Baca Juga :  Terkait Retribusi Labuh Jangkar, DPRD Kepri Minta Ansar Laporkan ke Jokowi

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi menjelaskan SK Gubernur Kepri Nomor 1066 Tahun 2022 tersebut seharusnya telah diterapkan oleh pihak operator angkutan sewa khusus terhitung sejak 29 Desember 2022.

Namun kondisi di lapangan, katanya, pihak aplikator hingga saat ini belum menerapkannya dengan berbagai macam alasan.

“Kami sudah bersurat hingga ke Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai hal ini, karena dalam Peraturan Menhub sendiri tidak diatur mengenai sanksi yang ada sehingga dalam SK Gubernur juga tidak tertera sanksi jika operator tidak menjalankannya,” jelas Junaidi.

Baca Juga :  Plafon Ambrol, DPRD Kepri Numpang Beraktifitas di Kantor Gubernur

Ia menjelaskan besaran tarif transportasi daring khusus roda empat yang dituangkan dalam SK Gubernur Kepri tersebut Rp6.000 per kilometer untuk kendaraan roda empat pada km pertama.

Untuk kilometer selanjutnya diserahkan ke pihak aplikator dengan tidak melewati batas bawah sebesar Rp3.500 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer.

“Pemerintah tidak hanya memperhatikan aplikator atau pengusaha, melainkan juga para driver yang merupakan mitranya,” ujarnya.

Junaidi menegaskan seluruh aplikator yang bergerak dalam usaha tersebut wajib melaksanakan keputusan gubernur, meski bertahap.

Ia menyampaikan SK gubernur merupakan turunan dari pusat. Ini untuk kebaikan aplikator transportasi online dan mitranya. (DI/ANTARA)

Berita Terkait

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru