Terkait Retribusi Labuh Jangkar, DPRD Kepri Minta Ansar Laporkan ke Jokowi

- Publisher

Selasa, 28 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta Gubernur Ansar Ahmad melaporkan polemik pengelolaan retribusi jasa labuh jangkar ke Presiden Joko Widodo (Jokowi)

“Gubernur harus gerak cepat menyelesaikan permasalahan ini. Retribusi labuh jangkar itu hak kita,” kata Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, di Tanjungpinang, dilansir INIKEPRI.COM dari laman ANTARA Senin 27 September 2021.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kepri Onward Siahaan menilai kunjungan kerja Presiden Jokowi di Batam, pada Selasa (28/9/2021) bisa menjadi momentum bagi Gubernur Ansar untuk melaporkan permasalahan kewenangan pengelolaan jasa labuh jangkar.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Tegaskan: Tanpa Karcis, Parkir Gratis!

“Saya pikir ada oknum di Kemenhub juga yang perlu dilaporkan gubernur ke presiden secara langsung karena menjadi biang masalah itu. Bahkan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan gubernur pun dapat dibatalkan oleh oknum itu. Ini tentu tidak dapat dibiarkan, dan sebaiknya ditelusuri mendalam,” kata Ketua Fraksi Gerindra Kepri ini.

Pemprov Kepri terpaksa menghentikan penarikan retribusi labuh jangkar pada lima titik strategis yang sudah direncanakan setelah terbit Surat Dirjen Hubungan Laut Kemenhub Nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh Pemerintah.

Padahal tahun ini, Pemprov Kepri melalui Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) baru menarik retribusi Rp290 juta dari target Rp200 miliar.

BACA JUGA:  Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kepri 2023 Dapat Persetujuan DPRD

“Program pembangunan menjadi terganggu akibat target pendapatan tidak tercapai,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Ansar menegaskan melakukan berbagai langkah strategis agar pengelolaan retribusi jasa labuh jangkar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya meminta fatwah dari MA.

Pungutan jasa kepelabuhanan, menurut dia harus disesuaikan dengan perkembangan peraturan, khususnya terkait pembagian wewenang dalam pengelolaan wilayah laut. Berdasarkan amanah Pasal 18A UUD 1945, Pasal 27 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 75 ayat (6) UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, terdapat kewenangan atribusi oleh daerah provinsi dalam pengelolaan wilayah laut.

BACA JUGA:  Warga Tiban Terkesan, Iman Sutiawan Datang Terobos Hujan Deras Demi Cari Solusi Banjir

Pemprov Kepri pun telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai bentuk kesiapan dalam mengelola jasa pelayaran.

Peraturan itu mengatur soal hak pengelolaan jasa pelayanan kepelabuhanan di ruang laut yakni jasa labuh jangkar atau parkir kapal, dan penggunaan perairan yang berlangsung di dalam ruang laut hak pengelolaan daerah provinsi yaitu di dalam 12 mil laut dari garis pantai.

“Berdasarkan peraturan, Kepri diberi kewenangan mengelola ruang laut 0-12 mil,” katanya. (ET/ANTARA)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026
Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP
Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia
Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:42 WIB

Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:59 WIB

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Berita Terbaru