14 Penambang Timah Ilegal di Lingga Ditangkap Polisi, 5 Jadi Tersangka

- Admin

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berhasil menangkap 14 orang penambang timah ilegal di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri). Foto:Detik

Polisi berhasil menangkap 14 orang penambang timah ilegal di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri). Foto:Detik

INIKEPRI.COM – Polisi berhasil menangkap 14 orang penambang timah ilegal di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Dari 14 orang yang diamankan tersebut, 5 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan timah yang tidak sesuai prosedur di Kabupaten Lingga. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai pelaku diamankan,” kata Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun, Rabu (15/2/2023).

Pengungkapan tambang ilegal ini berawal dari informasi yang didapat kepolisian dari masyarakat bahwa ada aktivitas penambangan timah ilegal di Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Lingga, Kepri.

Baca Juga :  Tabrak Karang, Kapal Bermuatan Alat Medis Karam di Perairan Lingga

Dari situ, polisi bergerak dan mengamankan 14 orang di lokasi penambang timah ilegal, Senin (6/2/2023).

“Dari 14 orang itu akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan didapati 5 orang pelaku. Tetapi dari jumlah tersebut dipilah sesuai perannya. Lima yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah pemilik modal hingga pekerja,” ujarnya.

Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti peralatan tambang yakni 5 unit mesin dompeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon 4 inci, 4 buah selang alkon/ kain 4 inci, 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisi biji timah.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Sedamai Bersama Warga Gelar Salat Gaib untuk Korban Bencana

“Para pelaku dikenakan pasal UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara terutama di pasal 158 dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar,” ujarnya.

“Kita berharap penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan,” tambah Irjen Tabana.

Baca Juga :  INSAN Benahi dan Perindah Jembatan Bukit Abun

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi merincikan kelima orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing memiliki peranan penting.

Pelaku JH sebagai pekerja tambang timah, D pemilik mesin tambang, S penambang bijih timah tekong, Z tekong tambang bijih timah, dan R pemilik tambang bijih timah.

“Saat ini kami masih mendalami alur penjualan timah tersebut. Dari pendalaman tujuan timah ini dijual ke salah satu gudang yang berada di Lingga namun saat di periksa gudang tersebut dalam keadaan kosong,” sebutnya. (DI/DETIK)

Berita Terkait

Lomba Takraw Meriahkan HAB ke-80 Kemenag, KUA Singkep Barat–Selatan Tampil Solid
Dukung Program Nasional Polri, Polres Lingga Ikuti Groundbreaking 442 SPPG Secara Virtual
Ops Lilin Seligi 2025, Polres Lingga Pastikan Keamanan Penumpang Kapal Ferry
MTsN Lingga Borong Emas dan Perak di SMI Lingga Championship II 2025
Yudisium STIT Lingga 2025: 46 Mahasiswa Resmi Menjadi Sarjana Strata 1
MUI Lingga Sambangi Desa Rejai, Warga Antusias Ikuti Sosialisasi Fatwa dan Dialog Publik
Wakapolres Lingga Pimpin Gotong Royong Bangun Tanggul Darurat Cegah Abrasi di Desa Lanjut
Satbinmas Polres Lingga Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir Rob di Dabo Lama

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:55 WIB

Lomba Takraw Meriahkan HAB ke-80 Kemenag, KUA Singkep Barat–Selatan Tampil Solid

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Dukung Program Nasional Polri, Polres Lingga Ikuti Groundbreaking 442 SPPG Secara Virtual

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:12 WIB

Ops Lilin Seligi 2025, Polres Lingga Pastikan Keamanan Penumpang Kapal Ferry

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:19 WIB

MTsN Lingga Borong Emas dan Perak di SMI Lingga Championship II 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:04 WIB

Yudisium STIT Lingga 2025: 46 Mahasiswa Resmi Menjadi Sarjana Strata 1

Berita Terbaru